Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva menyebutkan hak Presiden untuk mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang- undang) tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun termasuk DPR.
"Presiden boleh untuk mengeluarkan perppu. Boleh juga tidak mengeluarkan perppu. Itu kewenangan yang diberikan untuk Presiden oleh UUD dan tidak ada yang bisa menggugat," kata Hamdan Zoelva saat ditemui di Jalan Angkasa, Jakarta Pusat, Senin.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menanggapi kemungkinan terjadinya pemakzulan oleh DPR jika Presiden mengeluarkan perppu untuk UU KPK yang disahkan 17 September lalu.
Pria berkacamata itu menegaskan jika perppu disetujui maka harus dilakukan dengan pemikiran yang matang dan tidak dapat sembarang.
"Dipertimbangkan dengan baik dan dalam- dalam. Dari segi keadaan gawat darurat, apakah gawat darurat atau tidak? Itu yang perlu diperhatikan," ujar Hamdan Zoelva.
Dalam pertemuan itu, Hamdan Zoelva mengatakan dirinya melihat Komisi Pemberantasan Korupsi masih memerlukan Dewan Pengawas agar dapat berjalan dengan efektif. Hal tersebut senada dengan salah satu hal yang dibahas dalam UU KPK.
Meski demikian, Hamdan Zoelva mendukung adanya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan UU KPK yang terbaru.
Sebelumnya, diketahui sebanyak 18 orang yang terdiri atas mahasiswa dan politisi mengajukan uji materi tentang revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Pada Senin (30/9) sidang pendahuluan dilakukan dengan mengajukan fakta- fakta dalam pembentukan UU KPK yang dinilai terburu- buru disahkan itu.
Berita Terkait
Hakim konstitusi harus kompak pilih Ketua MK baru, kata Hamdan Zoelva
Rabu, 8 November 2023 16:26 Wib
Pemanggilan Cak Imin oleh KPK bermuatan politis
Kamis, 7 September 2023 14:53 Wib
Penjabat kepala daerah pengaruhi efektivitas pemerintahan
Selasa, 8 Februari 2022 15:04 Wib
Pemerintah diminta kaji ulang impor alat kesehatan
Jumat, 29 Oktober 2021 2:38 Wib
Pandemi COVID-19 jangan jadikan alasan tunda Pemilu 2024
Selasa, 24 Agustus 2021 15:16 Wib
Eks Ketua MK Hamdan Zoelva jadi Komisaris Utama PT Jakpro
Selasa, 22 Juni 2021 0:12 Wib
MK Tolak Pengujian UU Narkotika
Rabu, 12 Februari 2014 22:57 Wib
Alasan MK Mengapa Pemilu Serentak Mulai 2019
Jumat, 24 Januari 2014 19:10 Wib