Hamdan Zoelva: Presiden tak bisa digugat termasuk DPR terkait Perppu

id Hamdan Zoelva,Perppu presiden,Presiden tak bisa digugat termasuk DPR terkait Perppu

Hamdan Zoelva: Presiden tak bisa digugat termasuk DPR terkait Perppu

Hamdan Zoelva dalam konperensi pers terdakwa kasus pemukulan hakim di Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019). (Antara/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva menyebutkan hak Presiden untuk mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang- undang) tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun termasuk DPR.

"Presiden boleh untuk mengeluarkan perppu. Boleh juga tidak mengeluarkan perppu. Itu kewenangan yang diberikan untuk Presiden oleh UUD dan tidak ada yang bisa menggugat," kata Hamdan Zoelva saat ditemui di Jalan Angkasa, Jakarta Pusat, Senin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu  menanggapi kemungkinan terjadinya pemakzulan oleh DPR jika Presiden mengeluarkan perppu untuk UU KPK yang disahkan 17 September lalu.

Pria berkacamata itu menegaskan jika perppu disetujui maka harus dilakukan dengan pemikiran yang matang dan tidak dapat sembarang.

"Dipertimbangkan dengan baik dan dalam- dalam. Dari segi keadaan gawat darurat, apakah gawat darurat atau tidak? Itu yang perlu diperhatikan," ujar Hamdan Zoelva.

Dalam pertemuan itu, Hamdan Zoelva mengatakan dirinya melihat Komisi Pemberantasan Korupsi masih memerlukan Dewan Pengawas agar dapat berjalan dengan efektif. Hal tersebut senada dengan salah satu hal yang dibahas dalam UU KPK.

Meski demikian, Hamdan Zoelva mendukung adanya proses judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan UU KPK yang terbaru.

Sebelumnya, diketahui sebanyak 18 orang yang terdiri atas mahasiswa dan politisi mengajukan uji materi tentang revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Pada Senin (30/9) sidang pendahuluan dilakukan dengan mengajukan fakta- fakta dalam pembentukan UU KPK yang dinilai terburu- buru disahkan itu.