Medan (ANTARA) - Terdakwa Dewi Purnama Sari (28), pembantu rumah tangga yang membunuh bayi baru dilahirkannya, dituntut oleh jaksa penuntut umum delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Joice V Sinaga, dalam tuntutannya di PN Medan, Senin, menyebutkan perbuatan terdakwa Dewi melanggar pasal 342 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga mempersulit jalannya proses persidangan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali segala perbuatan yang dilakukan.
Usai persidangan, majelis hakim PN Medan diketuai Richard Silalahi memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum Dewi untuk menyampaikan pembelaan pleidoi pada pekan depan atas tuntutan JPU itu.
Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga dalam dakwaanya di PN Medan, menyebutkan pembantu rumah tangga (PRT) Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi,
Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung telah diamankan oleh petugas kepolisian karena membunuh bayi yang baru dilahirkan dan membuangnya ke tong sampah.
Dewi nekat membunuh bayinya itu, karena takut ketahuan dan dipecat majikannya.
Peristiwa tersebut dilakukan terdakwa Dewi, di rumah majikannya Perumahan Malibu Indah Raya Blok H, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada bulan Maret 2019.
Berita Terkait
Mengenal pentingnya skrining rutin untuk cegah sifilis pada bayi baru lahir
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Kenali dampak buruk konsumsi gula berlebihan pada bayi
Senin, 22 April 2024 17:44 Wib
BKSDA Sampit terima bayi kelasi hasil penyelamatan warga
Sabtu, 20 April 2024 19:00 Wib
Bayi WNI berhasil selamat yang diduga akan dijual ke WN China
Jumat, 5 April 2024 21:58 Wib
RSUD Doris Sylvanus bantah dugaan malapraktik, orangtua bayi ungkapkan kekecewaan
Rabu, 20 Maret 2024 17:30 Wib
Ini rekomendasi tabir surya yang cocok untuk bayi dan anak-anak
Jumat, 1 Maret 2024 8:28 Wib
Angka kematian bayi di Kotim menurun
Jumat, 9 Februari 2024 7:11 Wib
BKKBN sebut ibu hamil kurang dari 21 tahun kepala bayinya berisiko terjepit
Rabu, 7 Februari 2024 15:35 Wib