Legislator Gumas: Dana kelurahan harus dikelola secara transparan

id DPRD Kabupaten Gunung Mas,Dana kelurahan,Dana kelurahan harus dikelola secara transparan,Gumer

Legislator Gumas: Dana kelurahan harus dikelola secara transparan

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Gumer saat memberi keterangan kepada awak media, di Kuala Kurun, baru-baru ini. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Gumer mengimbau pemerintah kelurahan di wilayah setempat agar mengelola dana kelurahan secara transparan.

“Dana kelurahan sebaiknya dikelola secara transparan, sehingga masyarakat kelurahan dapat mengetahui dan memahami penggunaan dana tersebut untuk apa saja,” ucap Gumer saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, transparansi dapat diterapkan dengan cara memasang baliho yang berisi penggunaan anggaran. Baliho juga hendaknya dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat.

Dalam hal transparansi pengelolaan anggaran, lanjut dia, pemerintah desa telah menerapkannya dengan memasang baliho di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat. Pemerintah kelurahan diharapkan dapat meniru hal itu.

“Pengelolaan dana kelurahan juga harus mengedepankan akuntabel yang artinya dapat dipertanggungjawabkan, serta tertib dalam hal administrasi,” beber pria kelahiran Desa Parempei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas ini.

Dia juga berpesan kepada pemerintah kelurahan agar gencar mensosialisasikan penggunaan dana kelurahan, sehingga masyarakat dapat mengetahui peruntukkan dana kelurahan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kekeliruan.

Untuk diketahui, sebanyak 13 kelurahan di Kabupaten Gumas menerima dana kelurahan yang dikucurkan oleh pemerintah kabupaten setempat, yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan pada APBD Kabupaten Gumas 2019.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gumas Untung mengatakan, total dana yang dikucurkan untuk 13 kelurahan di wilayah setempat adalah sekitar Rp14,8 miliar, dimana tiap kelurahan mendapat sekitar Rp1,1 miliar.

Penggunaan dana kelurahan diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 tahun 2018.

Dia menjelaskan, ke 13 kelurahan tersebut adalah Sepang Simin di Kecamatan Sepang, Kampuri di Kecamatan Mihing Raya, serta Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir di Kecamatan Kurun.

Selanjutnya Kelurahan Tewah di Kecamatan Tewah, Tumbang Miri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Tumbang Napoi di Kecamatan Miri Manasa, dan Tumbang Marikoi di Kecamatan Damang Batu.

“Kemudian Kelurahan Tumbang Rahuyan di Kecamatan Rungan Hulu, Jakatan Raya di Kecamatan Rungan, Rabambang di Kecamatan Rungan Barat, Tumbang Talaken di Kecamatan Manuhing, dan Tehang di Kecamatan Manuhing Raya,” demikian Untung.