DPRD Gumas: Alat kelengkapan dewan telah terbentuk

id DPRD Kabupaten Gunung Mas,Akerman Sahidar,DPRD Gumas: Alat kelengkapan dewan telah terbentuk

DPRD Gumas: Alat kelengkapan dewan telah terbentuk

Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar (tengah) didampingi Wakil Ketua I Binartha (kiri) dan Wakil Ketua II Neni Yuliani (kanan) saat memimpin rapat pembentukan AKD, di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (8/10/2019). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar mengatakan alat kelengkapan dewan telah terbentuk dan segera ditetapkan melalui rapat paripurna, dalam waktu dekat.

“Rapat paripurna penetapan AKD, tata tertib dan kode etik rencananya dilaksanakan di ruang rapat paripurna pada 11 Oktober 2019,” ucap Akerman usai memimpin rapat pembentukan AKD, di Kuala Kurun, Selasa.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, berdasarkan hasil rapat telah terbentuk susunan komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan kehormatan, dan badan pembentukan peraturan daerah.

Sebagai Ketua Komisi I adalah Gumer, Ketua Komisi II Nomi Aprilia, dan Ketua Komisi III Lily Rusnikasi. Sedangkan untuk Ketua Banmus dan Banggar yakni Akerman Sahidar, Ketua Bapemperda Evandi, dan Ketua BK Polie L Mihing.

Legislator yang telah terpilih sebanyak tiga kali berturut-turut itu menyebut, untuk Komisi I DPRD Kabupaten Gumas terdiri dari tujuh orang anggota dewan, Komisi II delapan orang, dan Komisi III tujuh orang.

Akerman mengakui, pelaksanaan rapat pembentukan AKD ini sempat berjalan alot, khususnya dalam pembagian anggota dewan yang duduk di komisi I, komisi II, komisi III, banmus, banggar, BK, dan bapemperda.

“Hal seperti itu biasa terjadi, namun bisa diselesaikan dan ada jalan keluarnya. Seluruh anggota dapat mengerti dan memahami bahwa ini semua pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” paparnya.

Oleh sebab itu, dia menyampaikan ucapan terimakasih serta memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota yang telah bekerjasama dengan baik, sehingga rapat pembentukan AKD dapat berjalan baik.

Nantinya, sambung dia, seluruh anggota DPRD Kabupaten Gumas akan bekerja berdasarkan pembagian AKD, baik itu komisi, banmus, banggar, BK, dan bapemperda, dengan masa tugas selama dua tahun enam bulan kedepan.

“Komposisi ini untuk dua tahun enam bulan. Setelah itu tidak menutup kemungkinan ada perubahan,” kata legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini.