Simpan sabu di bawah tabung gas elpiji, warga Bartim diringkus polisi

id bartim,tamiang layang bandar sabu,simpan sabu di bawah gas elpiji,polres bartim,kalteng

Simpan sabu di bawah tabung gas elpiji, warga Bartim diringkus polisi

Satresnarkoba Polres Bartim meringkus seorang lelaki diduga kuat bandar narkotika Aulia Rahman (34) di Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur, Senin (08/10) malam. (ANTARA/Ho Humas Polres Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur Kalimantan Tengah akhirnya berhasil meringkus seorang lelaki diduga kuat bandar narkotika Aulia Rahman (34) di Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur, Senin (08/10) malam.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba Iptu Ferry Endro di Tamiang Layang, Selasa, membenarkan penangkapan tersebut disertai sembilan bungkus plastik kecil transparan diduga berisi sabu.

"Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok di bawah tabung gas elpiji yang berada di dapur rumah pelaku," kata Ferry Endro.

Baca juga: Diduga bandar sabu, dua sopir PT SGM ditangkap polisi

Menurut Endro, sebelum menangkap pelaku terlebih dahulu diintai dalam waktu yang cukup lama. Masyarakat selalu melaporkan perbuatan pelaku yang diduga menjual narkoba kepada remaja.

Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku. 

Kasatresnarkoba memimpin anggota Polres Barito Timur untuk melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku di Desa Matabu.

Baca juga: Polisi tangkap IRT penjual miras tanpa izin di Bartim

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku keluar dari rumah kemudian berangkat menuju ke arah warung yang berada di pinggir jalan raya. 

"Saat pelaku diamankan bersama anggota Satreskrim, tidak ditemukan barang bukti. Namun, di rumah pelaku kita temukan barang bukti," tandas Ferry.

Disaksikan ketua RT 04 Desa Matabu, penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dan akhirnya ditemukan sembilan bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang yang diamankan untuk dijadikan barang bukti yakni sembilan paket  yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 gram, sebuah handphone nokia hitam, satu kotak rokok warna silver dan sebuah pinset.

"Perbuatan pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 jontu pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian Ferry.

Baca juga: Polres Bartim amankan dua pembakar lahan

Baca juga: Pasangan suami istri diciduk saat hendak edar narkoba di Bartim