Kawasan kumuh Kotim tersisa 2,67 hektare

id Kawasan kumuh Kotim tersisa 2,67 hektare,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit,Kawasan kumuh

Kawasan kumuh Kotim tersisa 2,67 hektare

Salah satu kawasan padat di Sampit terlihat dari ketinggian. ANTARA/Istimewa

Sampit (ANTARA) - Kerja keras Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dibantah pemerintah pusat dan provinsi untuk mengentaskan kawasan kumuh di daerah itu menunjukkan hasil menggembirakan karena kini hanya tersisa 2,67 hektare kawasan kumuh.

"Ini sebuah capaian bagus, sekaligus harus diintrospeksi diri karena secara visualisasi, capaian sebesar itu belum mampu mengubah wajah permukiman kumuh di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Sutaman di Sampit, Rabu.

Permukiman kumuh di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah berhasil dikurangi. Sampai tahun 2018 lalu, capaian penanggulangan kawasan kumuh sebesar 25,33 hektare atau 74 persen, sedangkan sisanya 8,84 hektare luasan kumuh yang belum tertangani.

Ini menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah yang harus disikapi secara kolektif dan kolaboratif baik antara Program Kotaku, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat demi tercapainya targetkan nasional yaitu terwujudnya 0 hektare kumuh pada 2019 atau selambat-lambatnya tahun 2020.

Data sementara sampai September 2019, pengurangan kumuh sudah mencapai 6,17 hektare sehingga capaian pengurangan permukiman kumuh Kotawaringin Timur sudah mencapai 31,50 hektare atau 92,19 persen, sehingga sisanya tinggal 2,67 hektare.

Sutaman menambahkan, meskipun sisa permukiman kumuh tinggal 2,67 hektare yang tersebar di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, namun masih ada persoalan per indikator yang harus diselesaikan.

Masalah yang dihadapi yaitu belum tersedianya dokumen, master plan sektor, sinergi, peta dan perencanaan satu data, belum maksimalnya proses integrasi perencanaan RPLP ke dalam perencanaan daerah, pemeliharaan hasil-hasil investasi yang belum berjalan maksimal, kinerja kelembagaan yang menjadi motor penggerak Program Kotaku yang belum mandiri, belum tersedianya peraturan daerah kumuh serta masih banyak tantangan lain.

"Semua ini mengindikasikan bahwa persoalan kumuh memerlukan penanganan secara komprehensif dan sinergis oleh multipihak," tambah Sutaman.

Baca juga: Kawasan kumuh Kotim masih 32 persen
Baca juga: Disperkimtan catat ada sebanyak 111 kawasan kumuh di Kalteng

Sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya berkomitmen untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.

Salah satu perwujudan dari komitmen tersebut adalah dilanjutkannya Program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. Targetnya adalah 100 persen akses air minum 0 persen kumuh dan 100 persen sanitasi layak.

Hingga 2018 Program Kotaku Provinsi Kalimantan Tengah telah berhasil mengurangi luasan kumuh seluas 66,03 hektar atau 53 persen dan total 139,39 hektare.

Sutaman mengatakan, kompleksitas permasalahan tidak bisa hanya ditangani oleh Program Kotaku, tetapi harus melibatkan banyak pihak sehingga terwujud kolaborasi lintas pihak yang menjadi sebuah keniscayaan untuk penanganan secara tuntas.

Baca juga: Dua kecamatan di Kotim ini dijanjikan bantuan perbaikan rumah rusak
Baca juga: Pemkab Kotim upayakan pengentasan permukiman kumuh meski sulit capai target

Keterlibatan banyak pihak secara kolaboratif diharapkan akan mampu memberikan berbagai dampak positif, antara lain meningkatkan komitmen semua pihak yaitu pemerintah daerah, swasta dan masyarakat dalam pencapaian kota layak huni. Tujuan lainnya adalah meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat dalam memanfaatkan dan memelihara hasil pembangunan menjamin keberlanjutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan swasta terhadap pemerintah.

"Mari kita bersama-sama seluruh masyarakat menyelenggarakan pembangunan kota dengan perencanaan dan penganggaran yang transparan untuk mewujudkan permukiman yang aman dan tangguh serta berkelanjutan untuk semua tanpa kecuali," ajak Sutaman.

Sutaman menilai, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta seluruh masyarakat perlu berkolaborasi dalam menyelenggarakan pembangunan perkotaan dan kewilayahan yang inovatif kreatif dan terpadu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Pemerintah daerah secara aktif dan inovatif berupaya menyediakan perumahan layak dan terjangkau serta meningkatkan kualitas dan mencegah permukiman kumuh melalui penyediaan infrastruktur dasar antara lain layanan air minum yang aman sanitasi, layak akses pada ruang publik, serta akses yang menghubungkan masyarakat pada fasilitas publik maupun fasilitas lain untuk melaksanakan kegiatan produktif

"Kita bersama-sama menanggulangi kemiskinan dalam rangka pemerataan pembangunan melalui pembangunan perkotaan berkelanjutan yang produktif dan tanggap terhadap perkembangan kota berdasarkan karakteristik potensi wilayah dan pelestarian budaya lokal," demikian Sutaman.