Warga penganggu laju mobil damkar-ambulance ditindak

id damkar-ambulan,surabaya,warga penganggu laju damkar - ambulan di tindak,ambulan

Warga penganggu laju mobil damkar-ambulance ditindak

ambulan (pixabay.com)

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan warga yang mengganggu laju mobil pemadam kebakaran (damkar), ambulance serta unit kendaraan tim penolong lainnya di Kota Surabaya, Jawa Timur, akan dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberi tindakan tegas.

"Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh pengemudi ambulance atau mobil damkar, pengemudi itu harus bisa membawa kendaraan datang secepat mungkin ke lokasi warga yang membutuhkan pertolongan," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ditemui di ruang kerjanya usai pelantikan pejabat Pemkot Surabaya, Rabu.

Untuk itu, tambah dia Pemkot Surabaya akan memasang kamera CCTV (Closed Circuit Television) di setiap mobil damkar dan ambulance serta unit kendaraan tim penolong lainnya. Nantinya, warga yang kendaraannya terdeteksi kamera CCTV mengganggu laju kendaraan tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Menurut Risma, mobil damkar dan ambulance serta kendaraan penolong lainnya harus mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Sebab, laju kendaraan tim penolong itu harus cepat dan tepat waktu agar mereka bisa segera membantu orang sakit dan melakukan tugas kemanusiaan lainnya.

Namun demikian, ia mengemukakan bahwa yang terjadi di lapangan, masih banyak pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun empat yang mengganggu atau menghalangi laju ambulance dan mobil tim penolong lainnya. "Bahkan tidak jarang mereka juga membahayakan pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Untuk itu, kata dia pihaknya ke depan bakal melengkapi kendaraan damkar, ambulance hingga unit kendaraan tim penolong lain dengan CCTV. Nantinya nomor polisi kendaraan yang terdeteksi menghalangi laju ambulance atau damkar, bakal dilaporkan ke pihak kepolisian agar diberikan sanksi tegas.

"Kan sudah ada undang-undang yang mengaturnya," katanya.

Hal ini sebagai mana diatur dalam Pasal 134 undang-undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 ayat 1 menyebutkan, bahwa kendaraan ambulance, pemadam kebakaran dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengganggu laju mobil damkar dan ambulance yang sedang menjalankan tugas," katanya.