Kejaksaan usut kasus pungli di Kanwil Kemenag

id Kanwil KemenagMedan,Medan,Sumut,Kejaksaan usut kasus pungli di Kanwil Kemenag,Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ,pungli,kemenag pungli

Kejaksaan usut kasus pungli di Kanwil Kemenag

Ilustrasi - Pungli (Istimewa)

Medan (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, terkait event Kompetisi Sains Madrasah di daerah tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu, mengatakan dalam kasus tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kota Medan dan Kota Binjai untuk dimintai keterangan.

Kasus dugaan pungli pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) di Sumut, menurut dia, masih tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

"Hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan masih dilakukan penyelidikan," ujar Sumanggar.

Ketika ditanyakan kapan dilakukan pemeriksaan terhadap para pejabat di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, Sumanggar mengatakan belum mengetahuinya.

"Hal itu, tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap Kepala MAN, Kepala MIN, Kepala MA, dan lainnya," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Informasi diperoleh menyebutkan, sebanyak 58.000 siswa/siswi Madrasah di Sumut diwajibkan mengikuti seleksi KSM Tahun 2019, dan harus membayar uang Rp35 ribu per orang.

Jika ditotal jumlah keseluruhan uang tersebut, hampir mencapai lebih kurang Rp2 miliar.

Padahal, seleksi KSM di Sumut hanya mencari 11 siswa utusan dari daerah itu, yang akan dikirimkan dalam pelaksanaan KSM Tingkat Nasional di Manado pada September 2019. Kuat dugaan telah melanggar petunjuk teknis (Juknis) Dirjen Pendidikan Islam Pusat.