Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, resmi memberhentikan satu orang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu dengan tidak hormat karena tidak masuk kerja selama dua tahun sejak tahun 2017 lalu.
ASN yang tidak disebutkan namanya tersebut selama ini bertugas di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Aceh Barat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang ASN ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda SSTP MSi kepada ANTARA, Rabu di Meulaboh.
Dalam aturan tersebut disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulasi akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sebelum ASN tersebut diberhentikan, kata Edy Juanda, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah mendapatkan laporan bahwa ada satu orang aparatur negara di daerah itu tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa ada kabar kepada atasan atau pimpinan.
Setelah dilakukan pendalaman dan dilakukan pemanggilan, barulah ASN tersebut memberi kabar.
Karena diduga sudah menyalahi aturan yang berlaku, maka oknum ASN tersebut terpaksa diberhentikan secara tidak hormat, kata Edy Juanda menambahkan.
"Kami berharap seluruh ASN di Aceh Barat harus disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, karena kedisiplinan adalah tanggung jawab kita semua ASN. Disiplin itu keren, kreatif dan responsif, imbuhnya.
Berita Terkait
316 guru PTT di Gunung Mas dilantik jadi PPPK
Kamis, 28 Maret 2024 19:07 Wib
298 PPPK Palangka Raya formasi 2023 terima SK pengangkatan
Kamis, 28 Maret 2024 19:00 Wib
THR ASN dan tenaga kontrak Kotim dibayar 2 April
Kamis, 28 Maret 2024 18:51 Wib
Enam ASN Kemenhub dipanggil KPK terkait perkara korupsi di DJKA
Rabu, 27 Maret 2024 16:46 Wib
Pemprov Kalteng tentukan waktu pemberian THR ASN, berikut penjelasannya
Rabu, 27 Maret 2024 9:41 Wib
THR ASN Pemkot Palangka Raya capai Rp35,7 miliar
Selasa, 26 Maret 2024 15:27 Wib
240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 16:40 Wib
Bupati Kotim pastikan tenaga non ASN dapat THR
Kamis, 21 Maret 2024 6:58 Wib