Kelanjutan penyelidikan kebakaran lahan perusahaan di Kotim tunggu hasil laboratorium

id Penyelidikan kebakaran lahan perusahaan di Kotim tunggu hasil laboratorium,Karhutla,Kebakaran lahan,Kotim,Sampit,Kapolres,Mohammad Rommel

Kelanjutan penyelidikan kebakaran lahan perusahaan di Kotim tunggu hasil laboratorium

Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Polres Kotawaringin Timur mengambil sampel tanah di lokasi kebakaran lahan di areal salah satu perkebunan kelapa sawit, Jumat (20/9/2019) lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Mohammad Rommel memastikan proses hukum perkara kebakaran lahan tetap berjalan, termasuk yang terjadi di areal konsesi perusahaan.

"Untuk yang di areal perusahaan, penyidik masih menunggu hasil laboratorium," kata Rommel di Sampit, Kamis.

Saat ini Polres Kotawaringin Timur memproses hukum delapan perkara kebakaran lahan di lahan perorangan. Selain itu, satu perkara lainnya yang ditangani adalah kebakaran lahan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Jumat (20/9) lalu, penyidik Polres Kotawaringin Timur bekerjasama dengan tim dari Dinas Lingkungan Hidup setempat, mengambil sampel tanah gambut di lokasi kebakaran lahan di areal perusahaan itu. Rommel didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono turun langsung ke lokasi memantau pengambilan sampel gambut tersebut.

Rommel mengatakan, kebakaran lahan di areal perusahaan tersebut terjadi Agustus lalu. Luas lahan yang terbakar sekitar lima hektare pada lahan kosong yang belum ditanami kelapa sawit.

Rommel menegaskan, pihaknya akan memproses hukum secara tegas kasus-kasus kebakaran lahan, baik yang terjadi di lahan perorangan maupun perusahaan. Namun, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah karena semua nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan.

Saat pengambilan sampel, tim gabungan mengambil sampel gambut di permukaan dan beberapa meter dalam tanah dengan cara pengeboran. Sampel tanah gambut diambil di empat titik lokasi berbeda.

Selanjutnya sampel tanah gambut tersebut diteliti di laboratorium. Hasilnya menjadi salah satu dasar penyelidikan dikembangkan untuk melihat apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

Baca juga: Polres Kotim teliti sampel gambut terbakar di areal perusahaan
Baca juga: Kementerian LHK segel lokasi kebakaran lahan perusahaan di Kotim dan Katingan


Sementara itu Kepala Bagian Operasional Polres Kotawaringin Timur AKP Abdul Aziz Septiadi saat rapat evaluasi penurunan status kebakaran hutan dan lahan di aula kantor Bupati Kotawaringin Timur, Selasa (8/10) mengatakan, ada delapan perkara kebakaran lahan yang ditangani Polres Kotawaringin Timur.

Perkara kebakaran lahan pertama terjadi di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dengan luasan 40x40 meter persegi, tersangka berinisial W. Perkara ini sudah masuk tahap persidangan

Perkara kedua pada 7 Juli di Jalan MT Haryono Barat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan tersangka berinisial. Perkaranya sudah masuk ke jaksa penuntut umum.

Perkara ketiga pada 31 Juli lalu di Jalan Suprapto Selatan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan tersangka SR. Proses hukumnya sudah tahap 1 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tinggal menunggu disidangkan di pengadilan.

Perkara keempat pada 6 Agustus di Jalan HM Hatta Kecamatan Mentawa Baru Ketapang di lahan seluas 35x50 meter persegi dengan tersangka berinisial A. Proses hukumnya juga sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Perkara kelima yaitu kebakaran lahan di tanah kosong di Jalan Pramuka dengan luas 30x100 meter persegi dengan tersangka seorang perempuan berinisial N. Proses hukumnya juga sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Perkara keenam terjadi 9 Agustus di tanah milik warga berinisial S seluas satu hektare di Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang sekaligus menjadi tersangka. Proses hukumnya masih penyidikan di Satreskrim Polres Kotawaringin Timur.

Perkara ketujuh pada 12 Agustus di Jalan Tjilik Riwut km 4,5 Kecamatan Baamang dengan luas 40×80 meter persegi dengan tersangka DP. Prosesnya masih dalam penyidikan dengan mendalami saksi dan kelengkapan alat bukti.

Perkara ke delapan terjadi pada 13 September di lahan milik Kelompok Tani Salundik Batarung di Desa Sebabi Kecamatan Telawang dengan luas lahan terbakar dua hektare. Tersangkanya ada tiga orang yaitu berinisial T, R dan M.

"Seluruhnya ditekankan tidak menggunakan peraturan daerah, tetapi KUHP. Selama ini kalau denda, dinilai kurang memberikan efek jera bagi pelaku pembakar lahan sehingga ada lagi warga yang membakar lahan. Dengan KUHP maka sanksi pidana lebih berat dan lebih mengikat," demikian Aziz.