Polisi tangkap warga sering jual sabu ke sopir truk di Sikui

id sabu muara teweh,pengedar sabu sikui,bandi jual sabu ke sopir truk,polres barito utara,pengedar sabu barito utara

Polisi tangkap warga sering jual sabu ke sopir truk di Sikui

Tersangka Bandi bersama sejumlah barang bukti narkoba di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Kamis malam (10/10/2019). ANTARA/HO-Satresnakorba Polres Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru, Ahmad Syahril alias Bandi (41) yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu ke para sopir truk di daerah ini. 

"Pelaku dan sejumlah barang bukti  diantaranya berupa sabu seberat 0,33 gram  sudah kami amankan," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Jumat.

Tersangka Bandi ditangkap pada Kamis malam (10/10) sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di jalan perusahaan HPH PT Austral Byna kilometer 1 arah ke Desa Sabuh  di wilayah Desa Sikui.
 
Malam itu polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku yang ketika itu sedang duduk di TKP, saat dilakukan penggeledahan badan dan tas pelaku di dalam tas warna hitam ditemukan barang bukti selain sabu juga barang lainnya antara lain satu paket plastik klip kecil sabu berat 0,33 gram, seperangkat alat hisap, HP merk Nokia type 130 warna oranye.

"Disamping itu pipet kaca, mancis warna hijau merk fox, sebungkus kotak gudang garam surya dan satu tas kecil hitam merk sport," katanya,

Tersangka Bandi dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.