Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Lurikto menjelaskan, aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran di wilayah konsesi izin usaha pertambangan PT Senamas Energindo Mineral (SEM) sudah pihaknya tindaklanjuti.
"Berdasarkan hasil peninjauan lapangan DLH Barito Timur yang juga didampingi aparat Desa Janah Jari dan PT SEM, tak ditemukan sumber lokasi maupun aktivitas kegiatan yang bisa dinyatakan sebagai sumber dugaan pencemaran," kata Lurikto di Tamiang Layang, Jumat.
Dari hasil uji laboratorium pada sampel air yang diambil per 1 Agustus 2018 dengan perbandingan kondisi air, sebagaimana rona awal sebelum ada penambangan yakni tahun 2009, pada sampel di Sungai Majuris (sample 01), diketahui ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II berdasarkan peraturan pemerintah nomor 82 Tahun 2001, yaitu parameter biological oxygen demand (BOD) dan chemical oxygen demand (COD).
Sedangkan pada lokasi pengambilan sampel anak Sungai Awang (sampel 02) diketahui ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II berdasarkan PP 82 tahun 2001 yaitu parameter TSS, BOD, COD dan flourida.
Hasil pengambilan sampel Sungai Awang (sampel 03 dan 04) diketahui ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II berdasarkan PP 82 tahun 2001, yaitu parameter BOD, COD dan flourida.
Sedangkan pada sampel Sungai Awang (sampel 05) juga diketahui beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II berdasarkan PP 82 tahun 2001, yaitu parameter BOD dan COD.
Hasil analisa sampel kualitas air rona awal periode pengambilan sampel 02 Agustus 2009 untuk lokasi hulu Sungai Awang ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II, berdasarkan PP 82 tahun 2001 yaitu parameter TSS, BOD, COD dan belerang sebagai sulfida (H25)
Hasil analisa sampel kualitas air rona awal periode pengambilan sampel 02 Agustus 2009 untuk lokasi hulu anak Sungai Awang ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu Sungai Kelas II Berdasarkan PP 82 Tahun 2001 yaitu parameter TSS, BOD, COD dan belerang sebagai sulflda (H25).
Kemudian hasil analisa sampel kualitas air rona awal periode pengambilan sampel 2 Agustus 2009 untuk lokasi hilir sungai awang ada beberapa parameter yang melebihi baku mutu sungai kelas II, berdasarkan PP 82 tahun 2001 yaitu parameter TSS dan belerang sebagai sulfida (H25).
"Dari kondisi itu tak bisa disimpulkan dampak dari aktivitas perusahaan PT SEM atau perusahaan tambang, karena tidak ditemukan sumber dugaan pencemarannya. Titik aktivitas penambangan dengaan lokasi aduan cukup jauh, walapun berada di wilayah konsesi IUP PT SEM," tegasnya lagi.
Berita Terkait
Disperindagkop Bartim dan BPOM pastikan pangan aman sambut nataru
Kamis, 12 Desember 2024 23:24 Wib
Peringati Hari Ibu, Pj Bupati sebut perempuan pilar utama pembangunan bangsa
Kamis, 12 Desember 2024 23:16 Wib
Pemkab Barito Timur gelar Safari Natal 2024 di sepuluh kecamatan
Kamis, 12 Desember 2024 13:29 Wib
Disbudparpora susun Ripparda 2024 panduan strategis pembangunan kepariwisataan
Kamis, 12 Desember 2024 5:22 Wib
Kominfo Bartim sebut pelatihan jurnalistik sangat bermanfaat
Rabu, 11 Desember 2024 16:43 Wib
Penjabat Bupati Barito Timur ajak perkuat sinergi wujudkan keluarga sejahtera
Rabu, 11 Desember 2024 8:16 Wib
Didukung pemda, berinvestasi kebun kelapa sawit di Bartim nyaman dan tenang
Senin, 9 Desember 2024 16:17 Wib
Pj Bupati berharap PPID dan Wartawan di Bartim dapat lebih profesional
Senin, 9 Desember 2024 15:37 Wib