Puluhan kasus mafia tanah terdeteksi sepanjang 2019

id mafia tanah,kementerian ATR,sengketa tanah

Puluhan kasus mafia tanah terdeteksi sepanjang 2019

Kementerian ATR dan Satgas Mafia Tanah Kepolisian RI membongkar kasus mafia tanah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Jumat. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Tahun ini Kementerian ATR/BPN menangani 60 kasus terindikasi mafia tanah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara terus berkolaborasi bersama Kepolisian RI untuk memberantas mafia tanah karena saat ini terdapat 60 kasus yang terdeteksi sepanjang 2019.

"Tahun ini Kementerian ATR/BPN menangani 60 kasus terindikasi mafia tanah. Saat ini kami bersama Kepolisian sedang menangani kasus tersebut," kata Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR RB Agus Widjayanto pada konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Agus mengingatkan agar masyarakat yang berniat menjadi oknum mafia tanah berpikir ulang untuk merugikan orang lain karena pasti akan ditindak tegas.

Baca juga: Jangan Telantarkan Lahan Jika Tak Mau Jadi Target Mafia Tanah

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil memaparkan akibat ulah mafia tanah, investasi dari perusahaan Korea Selatan, PT Lotte Chemical, senilai 4 miliar dolar AS atau setara Rp56 triliun menjadi terhambat.

"Di Banten itu Lotte Chemical mau investasi hampir 4 miliar USD untuk pengembangan petrochemical, tapi terhambat karena kasus ini," kata Sofyan.

Dalam hal pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, peran Kementerian ATR/BPN adalah urusan administrasi termasuk kepastian sumber data Sedangkan, untuk penentuan pidana atau perdatanya menjadi kewenangan pihak Kepolisian.

Ada pun gerakan untuk memerangi mafia tanah terus digagalkan dan sudah beberapa kasus besar diungkap, ada yang sudah divonis dan ada yang masih dalam proses.

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah.

Atas komitmen dan koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian RI yang didukung perlengkapan teknologi yang pesat, gerak mafia tanah dapat dilacak.

Pelacakan mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan data hingga keberadaan praktik layanan jasa pengurusan sertipikat tanah yang ilegal bisa diketahui dengan mudah oleh satgas mafia tanah.

Upaya lain yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah dengan memperkenalkan empat layanan elektronik. Salah satu tujuan dengan adanya layanan elektronik ini bertujuan mencegah praktik-praktik kecurangan yang dilakukan oleh mafia tanah.

Baca juga: Upaya penyelesaian konflik agraria hingga ketimpangan penguasaan tanah di Kalteng

Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 41.247 sertifikat di daerah ini