Pemerintah diminta buat regulasi platform media sosial

id Kediri ,dewan pers,regulasi platform media sosial, Agus Sudibyo

Pemerintah diminta buat regulasi platform media sosial

Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo di sela-sela peluncuran buku "Jagat Digital, Pembebasan dan Penguasaan" di Jakarta, Selasa (17/9/2019). ANTARA/Dyah Dwi/aa.

Kediri (ANTARA) - Dewan Pers mendorong pemerintah membuat regulasi khusus terkait dengan platform yang mengatur tanggung jawab media sosial agar informasinya bisa dipertanggungjawabkan.

"Karena perusahaan media tidak bisa mengatakan bahwa pihaknya hanya menyediakan platform, sementara isi di luar tanggung jawabnya. 'Kan tidak boleh media begitu," kata anggota Dewan Pers Agus Sudibyo dalam acara peliputan pasca-Pemilu 2019 di Kediri, Jawa Timur, Jumat.

Dengan demikian, lanjut dia, YouTube, Facebook, dan media sosial lainnya harus tanggung jawab atas kualitas informasi yang disebarkan meskipun informasi bukan mereka yang membuat, melainkan user.

Baca juga: Dewan Pers sebut wartawan bukan tukang ketik

Menurut Agus Sudibyo, sudah seharusnya Indonesia memiliki regulasi yang mengatur tanggung jawab platform media sosial, seperti Google, YouTube, Instagram, dan perusahaan media.

Ia juga berharap informasi yang disebarkan di media sosial bukan informasi yang merugikan, baik individu maupun masyarakat.

"Kalau kanal media sosial ada informasi yang merugikan, juga bisa dipersoalkan, seperti media massa yang merugikan bisa diadukan ke Dewan Pers," katanya.

Baca juga: Dewan Pers tolak rancangan KUHP dilegalkan sebagai UU

Agus Sudibyo lantas menekankan bahwa perusahaan platform harus tanggung jawab sebagaimana dipikul perusahaan media massa, seperti bayar pajak, memastikan konten sesuai dengan etika publik, dan juga mencerdaskan.

Selama ini, kata Agus, terdapat sejumlah masalah dalam ketimpangan media dan platform, di antaranya penggunaan informasi milik media oleh perusahaan platform.

Selain itu, dalam bagi hasil, seharusnya saling menguntungkan. Akan tetapi, sejauh ini perusahaan platform lebih diuntungkan.

Baca juga: Dinilai kurang maksimal, Dewan Pers didesak aktifkan pedoman penanganan kekerasan wartawan

Dalam hal tersebut, data perilaku pengguna platform juga tidak dibagikan kepada media, padahal informasi yang diakses pengguna adalah dari media.

Untuk itu, karena belum ada regulasi yang menjamin hubungan media dan platform, dia ikut mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mendukung pers Indonesia.

"Dengan begitu, media massa juga tidak dirugikan oleh platform, baik platform media sosial maupun mesin pencari," katanya.

Baca juga: Dewan Pers minta RKUHP jangan tumpang tindih UU Pers