Barito Utara gelar pekan panutan PBB-P2

id pekan panutan pbb p2 barut,pbb p2 barito utara,pad barut

Barito Utara gelar pekan panutan PBB-P2

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra (tengah) didampingi pejabat lainnya saat membayar PBB-P2 pada pekan panutan pajak 2018 di halaman kantor BPPD di Muara Teweh tahun lalu. (ANTARA/Kasriadi)

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,  melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat mengadakan kegiatan pekan panutan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)  2019.

Ketua Panitia Panutan Pekan PBB-P2  tahun ini, Hj Hani Susiani mengatakan bahwa BPPD Barito Utara mengadakan kegiatan pekan panutan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan  2019.  

"Kegiatan Pekan Panutan PBB-P2  ini di laksanakan sejak Kamis (10/10) sampai 25 Oktober 2019. Setiap jam kerja dari pukul 07.00 Wib sampai pukul 13.00 WIB di Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jalan Yetrosinseng No 13 Muara Teweh," kata Susiani di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, setiap pembayaran PBB-P2 ini diberikan hadiah langsung dan mendapatkan kupon. Pengundian hadiah akan dilaksanakan pada Kamis  31 Oktober 2019 di Arena Tiara Batara Muara Teweh.

"Untuk itu silahkan bapak, ibu saudara, saudari datang ke Arena Tiata Batara Muara Teweh saat pengundian, tersedia banyak hadiah dan doorprize pada Pekan Panutan PBB-P2 tahun ini," katanya.

Dijelaskannya, tujuan dari kegiatan ini untuk melakukan salah satu kegiatan pelayanan PBB kepada masyarakat, diharapkan agar selaku wajib pajak taat membayar PBB nya. Selain itu mengajak dan memberikan kesadaran tentang pentingnya membayar pajak untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Barito Utara.

Memberikan dorongan kepada wajib pajak atau masyarakat untuk segera membayar pajak karena pada kesempatan ini disediakan dengan memberikan doorprize sesuai ketersediaan anggaran yang ada. 

"Dan juga dalam rangka peningkatan PAD dari sektor pajak," kata dia.

Susiani menambahkan untuk jenis pajak yang dibayarkan pada Pekan Panutan PBB-P2 yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Sarang Walet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan dan Pajak Penerangan jalan.