Jakarta (ANTARA) - Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
"Perempuan Indonesia Antikorupsi dan juga jaringan organisasi yang ada di hampir di seluruh Indonesia kemarin telah mengirimkan surat kepada Presiden dan pesannya sudah sangat jelas sekali, Presiden terbitkan Perppu KPK, kami ingin ada terang di tengah kelam dan kembali terang itu datang," ucap perwakilan PIA Anita Wahid saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, lanjut Anita, surat kepada Presiden tersebut sebagai respons atas situasi yang terjadi saat ini seperti berbagi aksi demonstrasi yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia terkait dengan adanya upaya pelemahan KPK.
Baca juga: Pengamat: Tidak ada urgensinya Jokowi terbitkan Perppu KPK
"Merespons situasi di mana kepentingan negara seperti tersandera oleh kepentingan oligarki yang mencoba untuk melawan upaya-upaya pemberantasan korupsi dengan lahirnya revisi undang-undang KPK dan publik kemudian juga merespons dengan berbagai aksi demonstrasi yang terjadi hampir di seluruh Indonesia baik dilakukan oleh mahasiswa, akademisi," ucap putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid itu.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ketika korupsi merajalela, perempuan adalah pihak pertama yang paling dirugikan.
"Kemudian yang kedua adalah bahwa ketika perempuan dirugikan akibat korupsi dampaknya sangat banyak, yaitu adalah sekali lagi perempuan-perempuan, anak-anak mereka yang paling dirugikan dan kemudian anak-anak lainnya secara keseluruhan," ucap Anita.
Selanjutnya, kata dia, ketidakmampuan masyarakat miskin mengakses pendidikan, mengakses kesehatan, dan dan lain-lain.
"Segala macam itu adalah efek yang paling nyata dari dari korupsi dan ketika saat ini kita berada di dalam sebuah situasi di mana ada sebuah revisi undang-undang KPK yang justru melemahkan kinerja KPK ke depannya," tuturnya.
Baca juga: Menkum HAM Yasonna bungkam terkait opsi penerbitan Perppu UU KPK
Pihaknya juga meminta agar Presiden kembali menegaskan komitmen yang sudah diucapkannya untuk menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
"Kami patut untuk menyatakan kekhawatiran kami dan juga menyatakan keinginan kami agar Bapak Presiden kembali menegaskan komitmen yang sudah pernah beliau ucapkan lima tahun yang lalu, yaitu untuk jadi garda terdepan memimpin gerakan pemberantasan korupsi," ujar Anita.
Oleh karena itu, kata dia, Presiden harus menunjukkan sikap yang nyata dengan segera mengeluarkan Perppu tentang KPK tersebut.
"Kami menyatakan dan juga meminta kepada Bapak Presiden untuk menunjukkan hal tersebut dalam sikap yang nyata, yaitu dalam bentuk mengeluarkan Perppu untuk menegasikan revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR. Ini adalah salah satu hal yang akan kami lihat dan kami nilai sebagai bentuk nyata dari keberpihakan Presiden terhadap pemberantasan korupsi," ujar dia.
Baca juga: KPK Tolak Perppu Penunjukkan Pimpinan KPK
Berita Terkait
Teras Narang: Kerja sama RI-RRT kembangkan pertanian di Kalteng patut diapresiasi
Rabu, 24 April 2024 14:22 Wib
Berikut jadwal lengkap laga perempat final Piala Asia U-23 2024
Rabu, 24 April 2024 8:51 Wib
Film 'Malam Pencabut Nyawa' akan tayang di bioskop pada Mei
Rabu, 24 April 2024 8:44 Wib
Gibran buka peluang Indonesia jadi tuan rumah Piala Asia U23
Rabu, 24 April 2024 0:35 Wib
CNBLUE akan gelar konser di Indonesia pada Mei
Selasa, 23 April 2024 17:47 Wib
PLN Mobile Proliga 2024 kolaborasi pengembangan voli Indonesia
Selasa, 23 April 2024 14:12 Wib
BI ikut terlibat perkuat layanan perpustakaan dan tingkatkan literasi di Kalteng
Selasa, 23 April 2024 0:02 Wib
Mayoritas publik puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2024
Senin, 22 April 2024 13:17 Wib