Meulaboh (ANTARA) - Sebanyak 5.965 anak di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
"Pemerintah daerah menyambut baik partisipasi masyarakat yang sudah melakukan pembuatan KIA sebagai data administrasi kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Barat M Yusuf pada Selasa di Meulaboh.
"Kartu KIA ini juga bisa dipergunakan untuk pelayanan BPJS Kesehatan, buka buku rekening, serta bisa menjadi kelengkapan pengurusan paspor bagi anak yang masih belum wajib memilik KTP-el," ia menambahkan.
Pembuatan KIA, ia menjelaskan, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Menurut dia, pemerintah sudah melakukan sosialisasi mengenai pelayanan pembuatan kartu identitas anak kepada petugas registrasi gampong atau desa.
"Syaratnya pembuatan KIA, para orangtua pemohon hanya perlu membawakan kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. Jika umur si anak 0--5 tahun, maka akan tidak dicantumkan foto, kecuali anak berumur 5-17 tahun," katanya.
Ia mengatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat tahun ini masih punya 13.000 keping blanko untuk pembuatan KIA.
Berita Terkait
Pemkab Kapuas bentuk satgas penanganan masalah perempuan dan anak
Kamis, 28 Maret 2024 21:50 Wib
LPKA pastikan pemenuhan gizi anak binaan selama Ramadhan
Selasa, 26 Maret 2024 17:56 Wib
Ibu dari korban pencabulan menyatakan anaknya masih trauma
Selasa, 26 Maret 2024 15:34 Wib
Pj Bupati Barut sambut baik rencana Perusda buka taman penitipan anak
Senin, 25 Maret 2024 21:29 Wib
Wakil Ketua DPRD Mura berbagi tali asih ke anak yatim dan para janda
Senin, 25 Maret 2024 18:38 Wib
Petugas damkar dilaporkan cabuli anak kandungnya
Jumat, 22 Maret 2024 18:10 Wib
Paris Hilton unggah foto bersama anak
Rabu, 20 Maret 2024 9:00 Wib
Pastikan rehabilitasi lancar, LPKA razia kamar hunian anak binaan
Selasa, 19 Maret 2024 17:38 Wib