Polisi Banjarmasin gerebek rumah penjual dan penyimpan sabu-sabu

id Polisi Banjarmasin,sabu-sabu, gerebek rumah penjual dan penyimpan sabu-sabu,Polisi Banjarmasin gerebek rumah penjual dan penyimpan sabu-sabu

Polisi Banjarmasin gerebek rumah penjual dan penyimpan sabu-sabu

Pelaku penjual sabu-sabu saat diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Unit Buru Sergap Polsek Banjarmasin Selatan dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang penghuninya diduga menyimpan dan menjual sabu-sabu.

"Penggerebekan yang kami lakukan di sebuah rumah itu berdasarkan informasi masyarakat karena pemilik rumah diduga menjual sabu-sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Ganef Brigandono di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, penggerebekan dilakukan pada Senin (14/10) siang, sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT28 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil menyita sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 1,06 gram, satu unit timbangan digital merk CHQ warna silver, satu unit bong alat pengisap sabu sabu, tiga bilah pipet kaca dan uang tunai sebesar Rp1.519.000. Bukan itu saja, polisi juga menangkap pemilik barang haram tersebut yang diketahui berinisial MT alias ATAN (24),  bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Pelaku memang sudah menjadi target operasi dan berkat informasi dari masyarakat akhirnya dapat tertangkap beserta barang bukti kejahatannya," tutur perwira pertama Polri itu.

Iptu Ganef mengatakan, saat penggerebekan dilakukan, pelaku sedang berada di dalam rumah dan tidak bisa berkilah lagi saat petugas menemukan barang bukti.

Saat ini Atan sudah ditahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku Atan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.