Barito Utara tarik obat lambung Ranitidin dari Puskesmas

id penarikan ranitidin di barito utara,puskesmas ,dinas kesehatan barut

Barito Utara tarik obat lambung Ranitidin dari Puskesmas

Obat lambung Ranitidin yang ditarik dari Puskesmas beserta sarana kesehatan lainnya yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.(ANTARA/Dokumen pribadi)

Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan penarikan terhadap obat lambung Ranitidin dari Puskesmas beserta sarana kesehatan lainnya yang ada di seluruh wilayah daerah setempat.

Penarikan obat tersebut dilakukan karena adanya imbauan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Pusat berdasarkan surat tentang penarikan izin peredaran obat lambung ranitidin yang mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA), kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo melalui Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK), Pariadi AR di Muara Teweh, Selasa.

"Dimana obat tersebut terkandung ada 67 batch yang tercemar NDMA yang bersifat karsinogenik dan beresiko memicu kanker," tambahnya didampingi Kasi Farmasi, Alat Kasehatan dan makanan, Christiawan ECP.

Pihak Dinas Kesehatan juga telah menghimbau kepada seluruh UPT Puskesmas dan sarana fasilitas lainnya untuk menarik obat lambung ranitidin tersebut. Terutama, pengelola obat di Puskesmas agar menimpan obat tersebut dan tidak diberikan kepada masyaraakat.

"Penarikan obat ini telah kami lakukan setelah adanya himbauan dari BPOM dan pemerintah pusat sekitar dua minggu yang lalu," katanya.

Ia juga mengatakan, untuk apotek dan toko obat akan segera dilakukan imbauan dan pelarangan penjualan obat lambung tersebut. 

"Kami masih menunggu instruksi dan surat tugas dari pimpinan untuk mengimbau kepada apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Barito Utara,"tegasnya.

Dia mengatakan bahwa, untuk awal BPOM mengeluarkan surat himbauan sekitar satu bulan yang lalu, namun belum ada himbauan penarikan. Tapi sekitar dua minggu lalu, BPOM mengeluarkan surat kembali untuk penarikan obat tersebut dari peredaran, khususnya di Dinas Kesehatan dan Puskesmas. 

"Kami menerima surat dari BPOM sekitar empat kali, hingga akhirnya terakhir untuk ditarik," ujarnya.