Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA) - Petugas Polsek Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang, menangkap Li Chiang Ping, seorang warga negara China yang diduga telah mengedarkan obat ilegal di Tanjungpinang.
Li ditangkap bersama rekannya bernama Anik, asal Pulau Madura, Jawa Timur, di Hotel Karaz Jalan Usman Harun, Teluk Kriting, Tanjungpinang. "Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang warga Pulau Dompak," kata Kepala Polsek Bukit Bestari, Komisaris Polisi Marna, Rabu (16/10).
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung menyelidiki dan menangkap mereka.
Menurut Marna, modus mereka ialah menawarkan obat-obatan tanpa izin edar ke rumah-rumah warga. "Sejauh ini sudah ada satu korban yang tertipu dengan obat yang ditawarkan pelaku," ucap dia.
Bersama dengan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam jenis obat dalam bentuk kapsul dan pil.
Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Polsek Bukit Bestari demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Marna.
Berita Terkait
Berikut cara meredakan batuk yang tak kunjung pergi
Kamis, 28 Maret 2024 11:17 Wib
Mengenal apa itu batu ginjal dan cara pengobatannya
Rabu, 27 Maret 2024 15:24 Wib
Iklan Dokter Terawan promosikan obat radang sendi adalah hoaks!
Jumat, 1 Maret 2024 8:31 Wib
Loka POM temukan 10.624 pcs kosmetik tanpa izin edar di Kobar
Selasa, 27 Februari 2024 16:32 Wib
Berikut olahraga yang bisa obati depresi
Jumat, 16 Februari 2024 11:55 Wib
Sandera KKB minta bantuan obat asma dan buku
Jumat, 9 Februari 2024 18:49 Wib
Kekosongan obat di RSUD Tamiang Layang teratasi
Rabu, 24 Januari 2024 17:11 Wib
Penderita diabetes perlu pahami hal berikut coba pengobatan herbal
Senin, 22 Januari 2024 8:54 Wib