Lima polisi jalani sidang disiplin terkait penembakan mahasiswa

id Lima polisi jalani sidang disiplin ,Kota Kendari ,Unjukrasa Kendari,demonstrasi,Lima polisi jalani sidang disiplin terkait penembakan mahasiswa

Lima polisi jalani sidang disiplin terkait penembakan mahasiswa

Sejumlah anggota polisi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang sidang bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2019). (ANTARA FOTO/Jojon/wsj)

Kendari (ANTARA) - Lima orang personel jajaran Polda Sulawesi Tenggara menjalani sidang disiplin atas dugaan menyalahi standard operating procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa yang menyebabkan jatuh korban jiwa dari kalangan mahasiswa.

Kepala Bidang Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koerniawan di Kendari, Kamis mengatakan satu orang terperiksa berinisial DK dijadwalkan menjalani sidang disiplin secara terpisah oleh atasan berhak menghukum (Ankum-nya).

"Lima orang yang menjalani persidangan hari ini sedangkan satu orang lainnya dijadwalkan besok oleh Ankumnya masing-masing," kata Agoeng.

Baca juga: Barang bukti penembakan yang menewaskan dua mahasiswa diuji di Belanda dan Australia

Sidang disiplin terhadap 5 orang terperiksa yakni DM, MI, MA, H dan E yang saat ini dimutasi pada bagian pelayanan markas (Yanma) dipimpin Kompol Putu Mudita.

Sedangkan sidang disiplin terperiksa DK akan dipimpin Ankum-nya Kepala Biro Operasional Polda Sultra.

"Hari ini sidang perdana berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksa saksi sehingga dipastikan persidangan akan berlangsung beberapa kali hingga putusan," kata Agoeng.

Baca juga: Anggota Polres diduga langgar SOP akan jalani sidang disiplin

Ia menambahkan, sidang disiplin yang berlangsung tertutup akan mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal kepolisian.

Sementara saksi dari eksternal tidak ada karena dari pihak masyarakat dan mahasiswa menolak untuk menjadi saksi.

Para terperiksa terancam sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, kurungan badan dan dibebaskan tugaskan dari jabatan.

Baca juga: Enam anggota Polri diberi sanksi atas kasus kematian mahasiswa Kendari

Baca juga: Diduga lakukan kesalahan SOP, 6 anggota polisi terperiksa terkait penembakan mahasiswa


Aksi unjuk rasa ribuan massa mahasiswa gabungan menolak RUU KUHP dan menolak revisi UU KPK dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15:30 Wita.

Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9) sekitar 04:00 Wita.

Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9) sekitar pukul 16:00 Wita.

Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter.

Baca juga: 18 saksi atas kematian mahasiswa Kendari diperiksa

Baca juga: Tewasnya mahasiswa, enam anggota Polri dibebastugaskan akibat langgar SOP

Baca juga: Dua orang meninggal akibat aksi unjuk rasa di Kendari