Kuala Pembuang (ANTARA) - Sebanyak 27 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menandatangani perjanjian pemanfaatan data nomor induk, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
"Penandatangan perjanjian tentang pemanfaatan data itu telah dilakukan beberapa hari yang lalu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan Mansyur Ibrahim di Kuala Prmbuang, Kamis.
Melalui kesepakatan itu, memungkinkan setiap OPD yang ada di lingkup pemkab untuk mengakses data kependudukan yang diperlukan.
Kemudian data tersebut dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan, pelayanan publik, demokrasi, pencegahan kriminal dan lain sebagainya.
Setelah dilakukan penandatanganan, hasil dari agenda tersebut akan dibawa ke pemerintah pusat untuk dikoordinasikan dan nantinya akan diberikan sandi atau password yang bisa digunakan untuk mengakses data tersebut.
"Apabila nantinya hal tersebut tidak berjalan sesuai dengan perjanjian, maka kami akan lakukan evaluasi kembali. Memang ada batasan yang diatur dalam perjanjian tersebut, kalau ada yang melanggar maka akan langsung kami tutup akesnya," terangnya.
Berita Terkait
Pemkab Seruyan wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Minggu, 31 Maret 2024 9:42 Wib
Optimalkan pelayanan, Disdukcapil jangkau perdesaan Seruyan
Jumat, 22 Maret 2024 9:08 Wib
Pemkab Seruyan optimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 9:00 Wib
Beri kemudahan masyarakat Seruyan, inovasi pelayanan publik resmi diluncurkan
Selasa, 19 Maret 2024 12:59 Wib
Penjabat Bupati Seruyan tinjau ketersediaan pangan
Rabu, 13 Maret 2024 14:31 Wib
Pemkab Seruyan dorong pemdes optimalkan pengembangan potensi wisata
Selasa, 12 Maret 2024 12:38 Wib
Pengelolaan dana BOS di Seruyan diingatkan agar transparan
Rabu, 6 Maret 2024 10:16 Wib
Pemkab Seruyan dilaksanakan Exit Meeting bersama BPK RI
Rabu, 28 Februari 2024 6:43 Wib