Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru Dayat Norahman alias Dayat (26) yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di daerah ini.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti diantaranya berupa sabu seberat 0,25 gram sudah kami amankan," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Jumat.
Tersangka Dayat ditangkap pada Kamis (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah barak di Jalan Akasia RT 06 RW 02 Kelurahan Lanjas Muara Teweh.
Pagi itu polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku yang ketika itu berada di jalan tersebut, saat dilakukan penggeledahan badan dan di saku celana sebelah kanan ditemukan sabu juga ditemukan barang bukti lainnya antara lain seperangkat alat hisap sabu, HP Nokia type 105 warna biru muda.
"Barang bukti lainnya juga diamanan dua pipet kaca, mancis warna ungu merk tokai, bungkus plastik klip kosong dan timbangan digital warna silver," katanya
Tersangka Dayat dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.
Berita Terkait
Arus penumpang Lebaran 2024 di Bandara Muhammad Sidik meningkat
Selasa, 23 April 2024 17:22 Wib
Pj Bupati Barito Utara sidak ke sejumlah dinas pelayanan publik
Selasa, 16 April 2024 20:02 Wib
Susi Air terbang perdana ke Muara Teweh dari Palangka Raya
Kamis, 11 April 2024 13:17 Wib
Arus mudik pesawat Muara Teweh - Banjarmasin mulai ramai
Minggu, 7 April 2024 21:02 Wib
Susi Air kembali layani penerbangan Muara Teweh-Palangka Raya
Rabu, 3 April 2024 16:12 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
BPJS Kesehatan berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 15:44 Wib
Kapal tugboat terbakar di Barito Utara
Selasa, 26 Maret 2024 13:08 Wib