Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru Dayat Norahman alias Dayat (26) yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di daerah ini.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti diantaranya berupa sabu seberat 0,25 gram sudah kami amankan," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Jumat.
Tersangka Dayat ditangkap pada Kamis (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah barak di Jalan Akasia RT 06 RW 02 Kelurahan Lanjas Muara Teweh.
Pagi itu polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku yang ketika itu berada di jalan tersebut, saat dilakukan penggeledahan badan dan di saku celana sebelah kanan ditemukan sabu juga ditemukan barang bukti lainnya antara lain seperangkat alat hisap sabu, HP Nokia type 105 warna biru muda.
"Barang bukti lainnya juga diamanan dua pipet kaca, mancis warna ungu merk tokai, bungkus plastik klip kosong dan timbangan digital warna silver," katanya
Tersangka Dayat dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.
Berita Terkait
Guru Penggerak asal Barito Utara ikuti pelatihan ke Thailand
Sabtu, 16 Maret 2024 16:35 Wib
Pj Bupati Barito Utara buka Pasar Ramadhan Muara Teweh
Selasa, 12 Maret 2024 21:21 Wib
Pemkab Barito Utara operasi pasar murah untuk stabilkan harga sembako
Selasa, 12 Maret 2024 16:42 Wib
Tarawih perdana di Masjid At-Taqwa dihadiri ratusan warga
Senin, 11 Maret 2024 9:42 Wib
Karyawan swasta ini akui banyak kelebihan menjadi peserta JKN
Senin, 4 Maret 2024 20:28 Wib
Pemkab Barito Utara pastikan petugas Pemilu 2024 terlindungi Program JKN
Minggu, 18 Februari 2024 7:48 Wib
Long Boat terbalik di Muara Omauga
Jumat, 9 Februari 2024 14:06 Wib
Wagub Kalteng kunjungi pasar penyeimbang di Barito Utara
Kamis, 1 Februari 2024 19:50 Wib