Polisi tangkap seorang pengedar sabu di barak Jalan Akasia

id sabu muara teweh,tersangka dayat,bara di jalan akasia ,polres barito utara

Polisi tangkap seorang pengedar sabu di barak Jalan Akasia

Tersangka Dayat bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Kamis (16/10/2019).ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru Dayat Norahman alias Dayat (26)  yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di daerah ini. 

"Pelaku dan sejumlah barang bukti  diantaranya berupa sabu seberat 0,25 gram  sudah kami amankan," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Jumat.

Tersangka Dayat ditangkap pada Kamis (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB  di sebuah barak di Jalan Akasia RT 06 RW 02 Kelurahan Lanjas Muara Teweh.

Pagi itu polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku yang ketika itu berada di jalan tersebut, saat dilakukan penggeledahan badan dan di saku celana sebelah kanan ditemukan sabu juga ditemukan barang bukti lainnya antara lain seperangkat alat hisap sabu, HP Nokia type 105 warna biru muda.

"Barang bukti lainnya juga diamanan dua pipet kaca, mancis warna ungu merk tokai, bungkus plastik klip kosong dan timbangan digital warna silver," katanya

Tersangka Dayat dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.