Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari lebih lanjut isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa KPK sampai saat ini belum memperoleh dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.
Baca juga: Revisi UU KPK telah resmi jadi Undang-undang No 19 tahun 2019
"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK sebut bahwa OTT tak disukai para pejabat korup
Sebelumnya hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.
Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Seharusnya, UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
Namun salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.
"Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.
Baca juga: KPK segel sejumlah ruang kerja kantor wali kotaBaca juga: KPK OTT 'beruntun' delapan orang terkait proyek Kementerian PUPR
Berita Terkait
RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:23 Wib
Siapkan RUU mempermudah para penemu dari daerah mengurus hak paten
Selasa, 19 Maret 2024 15:11 Wib
Mahfud MD janji selesaikan RUU Masyarakat Adat
Selasa, 6 Februari 2024 14:26 Wib
RUU Kesehatan perbolehkan RS ambil organ mayat tanpa izin hoaks!
Kamis, 7 September 2023 17:05 Wib
Optimalkan keberadaan koperasi, Wagub Kalteng dukung Kemenkop susun RUU
Rabu, 12 Juli 2023 15:13 Wib
Rapat paripurna setujui RUU Desa jadi usul inisiatif DPR
Selasa, 11 Juli 2023 17:52 Wib
Malaysia kaji RUU atasi calo buntut tiket Coldplay ratusan juta rupiah
Rabu, 24 Mei 2023 6:37 Wib
Aksi penolakan RUU Kesehatan tak sampai ganggu pelayanan kesehatan di Kotim
Senin, 8 Mei 2023 10:42 Wib