12 desa di Barsel belum cairkan DD tahap II

id Pemkab barsel, barsel, barito selatan, buntok, dd, dana desa, pemberdayaan desa, pilkades

12 desa di Barsel belum cairkan DD tahap II

Sekretaris DSPMD Barito Selatan Akhmad Haitami (Dua dari kiri) bersama jajaran usai rapat koordinasi penyaluran DD tahap III di Buntok, Jumat, (18/10/2019) (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyebut ada 12 desa yang belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap II.

"Lambat dicairkan DD tahap II itu lantaran pihak desa masih menunggu tim verifikasi melakukan pemeriksaan," kata Sekretaris DSPMD Barito Selatan Akhmad Haitami usai rapat koordinasi penyaluran DD tahap III di Buntok, Jumat.

Untuk kendala lainnya lanjut dia, yakni pada desa saat itu sedang dilaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Meskipun demikian, desa tersebut dalam minggu ini akan menyampaikan berkas pencairannya, sehingga DD tahap II dapat disalurkan kepada 12 desa itu.

Sedangkan rapat koordinasi yang baru saja pihaknya laksanakan, sebagai upaya mempercepat proses pencairan DD tahap III.

"Karena dari sisi keuangannya sudah tercapai 81 persen dari 75 persen target yang disyaratkan untuk pencairan tahap III," jelasnya di sela kegiatan kerjanya.

Namun realisasi fisiknya masih kurang sebesar 10,38 persen, sehingga sebanyak 40 persen lagi realisasi fisiknya yang harus digenjot agar DD bisa dicairkan.

Untuk itu, pihaknya telah memanggil aparatur desa guna mengikuti rapat koordinasi tersebut, supaya output fisiknya bisa tercapai sesuai target yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan, sebanyak 21 desa siap untuk menyampaikan laporan fisiknya dalam minggu ini.

"Dengan demikian, kami berharap pada akhir Oktober 2019 nanti, DD tahap III sudah dapat disalurkan," terang Akhmad Haitami.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau, agar penggunaan atau pemanfaatan DD bisa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Aparatur desa diminta untuk taat administrasi dan diperingatkan agar tidak melakukan penyimpangan. Sebab jika ada oknum yang berani melakukannya, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.