Sampit (ANTARA) - Resmob Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap seorang sopir berinisial AT (40) dalam pelariannya di Kalimantan Selatan setelah diduga menjual CPO atau minyak kelapa sawit milik sebuah perusahaan yang menggunakan jasanya mengangkut minyak tersebut.
"Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2019, Resmob Polres Kotim berhasil mengamankan tersangka di daerah Batulicin dan membawanya ke Sampit untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Sabtu.
Dugaan penggelapan itu terjadi di Sampit pada Kamis (22/8) lalu. Saat itu AT mengangkut CPO (crude palm oil) dari sebuah perusahaan kelapa sawit di Jalan Jenderal Sudirman menuju Pelabuhan Bagendang di Jalan HM Arsyad Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Saat di perjalanan, tersangka merasa lelah dan mampir di sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman km 10 Sampit. Entah apa yang ada di pikiran pria ini, saat itu muncul niatnya untuk menjual CPO yang sedang dibawanya.
Tersangka menawarkan kepada pemilik warung, namun pemilik warung tidak bersedia membeli. Namun ternyata, ada seorang pria yang sedang membeli minuman di warung itu tertarik dengan tawaran tersangka.
Setelah tawar-menawar, transaksi pun terjadi dengan harga yang disepakati Rp15 juta. Minyak kelapa sawit itu kemudian dibongkar di tempat pembeli.
Usai transaksi terlarang itu, tersangka AT melanjutkan perjalanan dan berhenti di Jalan Jenderal Sudirman km 2 Sampit. Dia kemudian meninggalkan truk tangki itu di pinggir jalan dengan kunci masih menempel di dalam truk.
Tersangka tidur di barak tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi doa meninggalkan truk. Pagi harinya, dia pergi ke Banjarmasin menumpang sebuah angkutan umum.
Sementara itu, kejadian itu dilaporkan ke polisi dan penyelidikan dimulai. Tim Resmob yang mendapatkan keberadaan tersangka langsung mencari tersangka.
Tersangka akhirnya ditemukan dan ditangkap di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Dia kemudian dibawa ke Sampit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif terkait kejadian itu," demikian Budi Martono.
Berita Terkait
Disdperindag Palangka Raya ingatkan pangkalan jual elpiji subsidi sesuai HET
Senin, 22 April 2024 13:56 Wib
Aktivitas jual beli emas di Sampit meningkat
Rabu, 3 April 2024 5:37 Wib
Benarkah KPU akui jual data rahasia negara ke asing? Ini faktanya
Selasa, 2 April 2024 7:50 Wib
SPBU jual pertalite dicampur pewarna serupa pertamax
Kamis, 28 Maret 2024 17:54 Wib
Harga emas Rp1,208 juta per gram, harga jual Rp1.101 juta per gram
Senin, 11 Maret 2024 12:06 Wib
Bawaslu RI telusuri dugaan jual beli surat suara di Malaysia
Senin, 26 Februari 2024 18:25 Wib
Putra SYL diperiksa KPK terkait jual beli jabatan di Kementan
Selasa, 6 Februari 2024 21:34 Wib
KPU segera tindak jual beli stempel surat suara di e-commerce
Sabtu, 20 Januari 2024 7:54 Wib