Usai jual CPO perusahaan, sopir ini ditangkap dalam pelariannya di Kalsel

id Usai jual CPO perusahaan, sopir ini ditangkap dalam pelariannya di Kalsel,Penggelapan,Polres Kotim,Mohammad Rommel,Sampit

Usai jual CPO perusahaan, sopir ini ditangkap dalam pelariannya di Kalsel

Sopir yang menjadi tersangka penggelapan CPO di Sampit, ditangkap dalam pelariannya di Kalimantan Selatan. ANTARA/HO-Polres Kotim

Sampit (ANTARA) - Resmob Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap seorang sopir berinisial AT (40) dalam pelariannya di Kalimantan Selatan setelah diduga menjual CPO atau minyak kelapa sawit milik sebuah perusahaan yang menggunakan jasanya mengangkut minyak tersebut.

"Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2019, Resmob Polres Kotim berhasil mengamankan tersangka di daerah Batulicin dan membawanya ke Sampit untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Sabtu.

Dugaan penggelapan itu terjadi di Sampit pada Kamis (22/8) lalu. Saat itu AT mengangkut CPO (crude palm oil) dari sebuah perusahaan kelapa sawit di Jalan Jenderal Sudirman menuju Pelabuhan Bagendang di Jalan HM Arsyad Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Saat di perjalanan, tersangka merasa lelah dan mampir di sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman km 10 Sampit. Entah apa yang ada di pikiran pria ini, saat itu muncul niatnya untuk menjual CPO yang sedang dibawanya.

Tersangka menawarkan kepada pemilik warung, namun pemilik warung tidak bersedia membeli. Namun ternyata, ada seorang pria yang sedang membeli minuman di warung itu tertarik dengan tawaran tersangka.

Setelah tawar-menawar, transaksi pun terjadi dengan harga yang disepakati Rp15 juta. Minyak kelapa sawit itu kemudian dibongkar di tempat pembeli.

Usai transaksi terlarang itu, tersangka AT melanjutkan perjalanan dan berhenti di Jalan Jenderal Sudirman km 2 Sampit. Dia kemudian meninggalkan truk tangki itu di pinggir jalan dengan kunci masih menempel di dalam truk.

Tersangka tidur di barak tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi doa meninggalkan truk. Pagi harinya, dia pergi ke Banjarmasin menumpang sebuah angkutan umum.

Sementara itu, kejadian itu dilaporkan ke polisi dan penyelidikan dimulai. Tim Resmob yang mendapatkan keberadaan tersangka langsung mencari tersangka.

Tersangka akhirnya ditemukan dan ditangkap di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Dia kemudian dibawa ke Sampit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif terkait kejadian itu," demikian Budi Martono.