Banjarmasin (ANTARA) - Polisi dari Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menembak bagian kaki seorang pengedar narkotika jenis sabu di Banjarmasin yang berusaha menyerang petugas saat hendak ditangkap.
"Anggota terluka di kepala bagian belakang dan juga tangan saat dibacok pelaku menggunakan senjata tajam," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Sabtu.
Pengungkapan pengedar narkoba hingga berujung penyerangan terhadap petugas itu terjadi di Jalan Alalak Selatan Gang Keluarga, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Tersangka berinisial GD alias Mawan (33) yang diringkus bersama MY (41) dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,43 gram serta satu paket sabu dengan berat 0,24 gram, melarikan diri saat akan digiring polisi.
Lolosnya pelaku juga diakibatkan adanya "perlawanan" dari sejumlah orang di lokasi yang coba menghalang-halangi petugas.
"Ketika anggota mencari pelaku yang sempat kabur tadi, tiba-tiba dibacok dan kemudian melarikan diri lagi dan menghilang," beber Wisnu.
Baca juga: Seorang anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng tembak warga Palangka Raya karena ini!
Melihat situasi yang tak kondusif, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A, meminta bantuan untuk memperbanyak anggota mencari pelaku yang kabur.
Pencarian polisi pun berhasil menemukan tersangka Mawan di Jalan Alalak Selatan Gang Ar Ridha, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
"Saat disergap inilah, pelaku kembali mencoba kabur hingga ditembak bagian kaki sebelah kanan setelah diberikan tembakan peringatan ke udara," tandas Wisnu.
Insiden penyerangan terhadap anggota inipun mendapat perhatian dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani. Dia menegaskan pemberantasan terhadap peredaran narkoba tak akan kendor hanya karena adanya aksi nekat pelaku pengedar.
"Yang penting harus diingat, anggota wajib menjalankan standar operasional prosedur dalam penggunaan senjata api," katanya mengingatkan.
Menurut Kapolda, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan apabila benar-benar diperuntukkan. Seperti tindakan pelaku kejahatan yang dapat secara segera menimbulkan ancaman luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.
"Jika pelaku lari, petugas memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti atau meletakkan senjatanya. Setelah memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi, sebelum melepaskan tembakan, juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara," jelas jenderal bintang dua itu.
Berita Terkait
Polisi tembak pelaku curanmor di Barito Timur
Kamis, 14 Maret 2024 18:51 Wib
Prabowo-Gibran menang 58 persen di Kalimantan Selatan
Senin, 11 Maret 2024 12:47 Wib
Penyelundupan narkoba picu enam anggota Polda Kalsel aniaya tahanan
Senin, 26 Februari 2024 15:15 Wib
MAXi Flash Trip semakin membuktikan keunggulan LEXi LX 155
Sabtu, 24 Februari 2024 8:23 Wib
Situasi perairan kondusif, polisi tangkap belasan kawanan bajak laut di Kalsel
Jumat, 16 Februari 2024 21:39 Wib
Gempa di Kalsel terasa hinga ke Kabupaten Kapuas
Selasa, 13 Februari 2024 11:52 Wib
BMKG: Getaran gempa di Kalsel dirasakan sampai Kalteng
Selasa, 13 Februari 2024 10:08 Wib
Tindak tegas tambang batubara ilegal di area PT Antang Gunung Meratus
Senin, 15 Januari 2024 14:29 Wib