Wakil Bupati Sukamara berharap masyarakat hukum adat diakui

id Wakil Bupati Sukamara berharap hukum adat diakui,Sukamara,Hukum adat,Adat

Wakil Bupati Sukamara berharap masyarakat hukum adat diakui

Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi AH, Ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir dan Sekda Sukamara H Sutrisno saat pembukaan acara Sosialisasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Senin (21/10/2019). ANTARA/Gusti Jainal

Sukamara (ANTARA) - Wakil Bupati Sukamara Kalimantan Tengah Ahmadi AH mengharapkan agar hukum adat di wilayah setempat diakui, khususnya dalam hal lingkungan hidup dan konservasi.

“Jangan hanya demi kepentingan sesaat hingga merusak hutan kita sehingga berdampak buruk pada generasi yang akan datang. Ini sudah ada harapan untuk memulai menjaga agar jangan ada yang merusak kawasan hutan,” kata Ahmadi usai membuka Sosialisasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Sukamara, Senin.

Pengakuan masyarakat hukum adat akan memberikan pijakan masyarakat dalam mengelola hutan seperti halnya kawasan konservasi berdasarkan kearifan lokal.

Dia mengatakan dengan diakuinya hak adat maka upaya adat dalam  melindungi konservasi sumber daya alam dan lingkungan ke depan dapat mempunyai kekuatan hukum dan diakui oleh pemerintah.

Hukum adat bisa dioptimalkan terhadap keberpihakan terhadap pengelolaan wilayah konservasi dengan tetap mempertahankan hutan-hutan dan semua keanekaragaman hayati yang ada di dalam hutan itu sendiri.

Menurut Ahmadi, harus diketahui bahwa dari hasil identifikasi awal yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, perlu adanya dorongan dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dalam upaya perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan.

Baca juga: Pentingnya basis data dalam pemerintahan, kata Bupati Sukamara
Baca juga: Dekranasda Sukamara diharapkan mampu optimalkan pengembangan produk lokal


Hal ini dilakukan agar sumber daya alam, terutama hutan yang masih dimiliki oleh setiap desa dapat terjaga kelestariannya dan dapat memberikan manfaat bagi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sukamara Rendy Lesmana mengatakan, pengakuan masyarakat hukum adat merupakan satu langkah awal kekuatan masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat dengan memberikan kekuatan, dalam bentuk diakui oleh pemerintah daerah dalam upaya perlindungan kawasan hutan.

“Partisipasi dari masyarakat hukum adat inilah nantinya yang akan ikut menjaga kelestarian lingkungan kawasan konservasi, karena kondisi kita saat ini yang sudah memprihatinkan karena indeks kualitas tutupan lahan kita yang menempati urutan nomor dua dari bawah se Kalimantan Tengah,” demikian Rendy