Wali Kota maju di Pilkada tak harus mundur dari jabatannya

id maju di Pilkada tak harus mundur dari jabatannya,Batam,Wali Kota maju di Pilkada tak harus mundur dari jabatannya,pilkada serentak

Wali Kota maju di Pilkada tak harus mundur dari jabatannya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpidato saat peluncuran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Jakarta, Senin (23/9/2019). Pilkada tahun 2020 bakal digelar di 270 daerah yaitu 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Batam (ANTARA) - Wali Kota atau Bupati yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah tingkat provinsi yang sama tidak perlu mundur dari jabatannya, melainkan hanya cuti di luar tanggungan negara.

"Tidak perlu mundur dari jabatannya, namun mereka harus cuti di luar tanggungan negara," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Hal itu dikatakan Zaki, menjawab beberapa pertanyaan masyarakat yang disampaikan masyarakat kepada KPU, apakah Wali Kota Batam harus mengundurkan diri bila ikut mengikuti pencalonan dalam Pemilihan Gubernur 2020.

Wali Kota dan Bupati yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur, kata dia, juga dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.

"Ketentuan mundur bagi Bupati atau Walikota apabila mencalonkan di daerah lain yang berbeda provinsi," kata dia.

Aturan itu berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf p Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan, "berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon".

"Berdasarkan undang-undang tersebut, anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, PNS, dan Kepala Desa harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," lanjut Zaki.

Sedangkan pejabat BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.

Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020. Kota Batam adalah salah satu daerah yang ikut melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2020, bersama sekitar 270 daerah lain yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Di Kepri, daerah yang melaksanakan pilkada selain Batam adalah Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, dan Provinsi Kepri.

Sejumlah bupati dan wali kota digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur Kepri dalam Pilkada 2020.