Ada dana sendiri, kelurahan diharap tidak lagi berubah jadi desa

id dprd gunung mas,dana desa, kelurahan diharapkan tidak lagi ingin berubah jadi desa

Ada dana sendiri, kelurahan diharap tidak lagi berubah jadi desa

Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar saat memberi keterangan kepada awak media, di Kuala Kurun, baru-baru ini. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar berharap kelurahan di wilayah setempat tidak lagi ingin berubah menjadi desa, karena saat ini kelurahan sudah memiliki dana seperti desa.

“Tahun ini kelurahan sudah memiliki dana kelurahan. Dengan adanya dana kelurahan, saya harap kelurahan tidak lagi memiliki keinginan untuk berubah menjadi desa,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, salah satu kelurahan di wilayah setempat yang sempat memiliki keinginan untuk berubah menjadi desa adalah Rabambang, Kecamatan Rungan Barat.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini menyebut, status Rabambang awalnya merupakan desa.

Namun, lanjut dia, sejak tahun 2017 lalu status Rabambang yang awalnya desa berubah menjadi kelurahan. Keberadaan dana desa membuat warga di Kelurahan Rabambang memiliki keinginan kembali menjadi desa.

“Mengingat sekarang ada dana kelurahan, menurut saya yang juga warga dari sana, sebaiknya status Rabambang tetap menjadi kelurahan,” papar legislator yang telah terpilih sebanyak tiga kali berturut-turut itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Yulius Agau menjelaskan Rabambang saat masih berstatus desa sempat merasakan kucuran dana desa dan alokasi dana desa pada tahun 2015 dan 2016.

Pada tahun 2017, status Rabambang akhirnya berubah menjadi kelurahan, sehingga kucuran DD dan ADD kepada Rabambang otomatis juga tidak bisa dilakukan. Hal itu membuat masyarakat disana ingin kembali menjadi desa.

“Dengan adanya dana kelurahan, saya pikir tidak ada lagi kelurahan yang ingin menjadi desa. Selain itu, syarat menjadi desa juga tidak mudah, jadi sebaiknya memang tetap status kelurahan saja,” kata Yulius.

Terpisah, Mantan Asisten I Setda Gumas Suprapto Sungan menerangkan, status Rabambang awalnya memang desa. Sebelum munculnya program dana desa, Pemkab Gumas berkomitmen menjadikan Rabambang sebagai kelurahan sekitar tahun 2011.

Hanya saja, dalam prosesnya terbilang cukup lama karena menunggu keluarnya kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri. Kode wilayah kelurahan baru keluar pada 2016 lalu dan Rabambang dipastikan menjadi kelurahan pada 2017.

“Karena desa dikucurkan anggaran yang besar, masyarakat Rabambang sempat memiliki keinginan kembali menjadi desa. Namun dengan adanya dana kelurahan saya pikir masyarakat Rabambang tidak ada lagi pikiran untuk berubah menjadi desa,” demikian Suprapto.