Pegawai Pemkab Barito Timur diberi pengetahuan keprotokolan

id Pegawai Pemkab Barito Timur diberi pengetahuankeprotokolan,Protokol,Bartim

Pegawai Pemkab Barito Timur diberi pengetahuan keprotokolan

Sekretaris Daerah Barito Timur Eskop memberikan arahan dan sambutan saat sosialisasi penyelenggaraan keprotokolan dan tata cara upacara di Tamiang Layang, Rabu (23/10/2019). ANTARA/HO-Setda Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur Kalimantab Tengah mensosialisasikan penyelenggaraan keprotokolan dan tata cara upacara untuk meningkatkan pengetahuan pegawai yang tugasnya berkaitan dengan bidang tersebut.



"Suksesnya suatu kegiatan tidak lepas dari keprotokolan yang bertugas menyusun tata cata kegiatan. Misalnya seperti MC, selain memiliki siaran yang baik juga harus menguasai tata cara susunan acara formal kedinasan, baik tata cara di dalam maupun di luar ruangan," kata Sekretaris Daerah Barito Timur Eskop di Tamiang Layang, Rabu.



Pemerintah mengharapkan kegiatan sosialisasi membawa manfaat besar dan peserta bisa menyimak apa yang disampaikan secara detail dari narasumber terkait tata cara protokoler.



Nantinya akan ditunjuk orang-orang yang khusus ditempatkan di bagian protokoler yang berhubungan dengan keahliannya supaya dalam mengatur suatu kegiatan akan berjalan sukses sesuai mekanisme berlaku.



Kepala Biro Protokol Komunikasi Publik dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswandi mengatakan, kegiatan terkait tata cara protokoler telah diatur dalam perundangan-undangan.



"Sosialisasi dilakukan untuk menyamakan persepsi antara keprotokoleran di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten tentang tata cara urutan pejabat," kata Agus.



Menurutnya, selama ini masih terdapat kekeliruan tentang tata cara atau urutan yang diaplikasikan, seperti dalam hal urutan tempat duduk, konvoi mobil dan plat mobil operasional pejabat.



Selain itu, tata letak duduk pejabat dalam kegiatan juga harus diatur. Protokoler mesti mengatur sesuai jabatan karena berpengaruh dengan martabat pejabat.



Terpisah, Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy mengatakan, penomor urutan kendaraan telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 04 tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor.



Untuk pejabat di tingkat Kabupaten Batito Timur yakni nomor 1 yakni kepala daerah atau Bupati, nomor 2 ketua DPRD Kabupaten, nomor 3 kepala Kepala Kejaksaan Negeri, nomor 4 ketua Pengadilan Negeri dan selanjutnya pejabat lainnya sesuai urutan pejabat sipil daerah.



"Penomoran pada plat kendaraan bermotor untuk pejabat daerah sesuai dengan Peraturan Kapolri, karena memang penomoran kendaraan bermotor tanggung jawab Polri," tegas Zulham.