Penyelenggaraan PTSP di Kalteng hadapi sejumlah tantangan

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, wakil gubernur, habib ismail bin yahya, ptsp, dpmptsp, perizinan, non perizinan

Penyelenggaraan PTSP di Kalteng hadapi sejumlah tantangan

Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya menyaksikan para kepala daerah menandatangani nota kesepahaman tentang PTSP di Palangka Raya, Kamis, (24/10/2019). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail bin Yahya menyebut, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota menghadapi sejumlah tantangan yang harus segera disikapi.

"Salah satunya adalah penyesuaian standar pelayanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya saat rapat koordinasi pimpinan daerah dalam penyelenggaraan PTSP prima di Palangka Raya, Kamis.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, tentunya standar pelayanan atau mekanisme pelayanan perizinan secara umum mengalami perubahan, yakni dengan menggunakan aplikasi online single submission atau OSS.

Tantangan selanjutnya adalah percepatan pendelegasian seluruh kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maupun peningkatan kompetensi dan jumlah SOM penyelenggara PTSP.

Kemudian penyediaan dukungan sarana dan prasarana penyelenggaraan PTSP prima yang memadai, meliputi perkantoran, sistem layanan online dan ketersediaan jaringan internet.

"Juga optimalisasi dukungan perencanaan dan anggaran melalui RPJMD dan APBD, terutama untuk mendukung tujuan pembangunan aspek PTSP," jelasnya di sela kegiatan.

Untuk diketahui, jumlah perizinan dan non perizinan yang diproses melalui DPMPTSP Kalteng telah berubah beberapa kali, yakni Pergub Kalteng nomor 1 tahun 2017, terdapat 15 sektor usaha dengan 131 jenis izin dan non izin.

Dilanjutkan Pergub Kalteng nomor 34 tahun 2017, terdapat 17 sektor usaha dengan 177 jenis izin dan non izin, serta Pergub Kalteng nomor 36 tahun 2018, terdapat 17 sektor usaha dengan 199 jenis izin dan non izin.

Perubahan-perubahan yang terjadi tersebut, dikarenakan DPMPTSP Kalteng selalu melakukan inventarisasi ulang terkait kewenangan layanan perizinan dan non perizinan, akibat adanya perubahan regulasi pada tingkat pusat yang berdampak pada peraturan dan kebijakan dibawahnya, yaitu pemprov maupun pemkab dan pemkot.