Pemprov Kalteng tunda pengumuman resmi penerimaan CPNS

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, palangka raya, cpns, pns, penerimaan, asn, bkd, cumlaude, disabilitas, lulus dengan pujian, abdi negara

Pemprov Kalteng tunda pengumuman resmi penerimaan CPNS

Peserta seleksi penerimaan CPNS di Seruyan diperiksa sebelum memasuki ruangan tes. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat/dok)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, menunda pengumuman resmi terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019.

"Seharusnya pengumuman secara resmi tentang penerimaan CPNS kami lakukan pada Jumat (25/10), namun karena ada petunjuk teknis atau juknis belum lengkap maka terjadi penundaan," kata Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng Suhufi di Palangka Raya, Jumat.

Juknis yang belum lengkap itu, mengenai aturan tentang penerimaan bagi mereka yang berstatus sarjana peraih cumlaude atau lulus dengan pujian, serta penyandang disabilitas.

Adapun juknisnya mengatur tentang persentase kuota yang didapat pada masing-masing daerah. Jika sudah resmi keluar, barulah pihaknya dapat menentukan pada tiap formasi berapa lulusan cumlaude yang akan diterima.

"Masalah ini tampaknya sama dan juga dialami oleh daerah lain di Indonesia. Untuk memastikannya, kami juga sudah mencoba menghubungi kawan-kawan di daerah lain dan mereka mengaku juga mengalami hal serupa," ungkap Suhufi di sela kegiatan kerjanya.

Baca juga: Tak ada formasi tenaga guru pada penerimaan CPNS Seruyan

Baca juga: Tak ada formasi untuk lulusan SMA, ini penjelasan BKD Kalteng


Ia menjelaskan, padahal sesuai penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI seharusnya pengumuman resmi dilakukan secara serentak hari ini.

Namun karena kendala tersebut, maka pihaknya juga masih mengikuti perkembangan selanjutnya. Diharapkan agar beberapa hari kedepan, sudah keluar juknis dimaksud dan pengumuman resmi penerimaan CPNS bisa dilakukan.

Suhufi memaparkan, pihaknya lebih baik menunggu juknis tersebut benar-benar keluar dan diterbitkan resmi, sebagai salah satu acuan pelaksanaan bagi mereka di lapangan. Sebab jika mengacu pada aturan tahun lalu, dikhawatirkan terjadi perubahan dan malah menyebabkan permasalahan lainnya.

"Mau mengacu juknis tahun lalu, kalau-kalau terjadi perubahan. Kalau tidak salah ingat pada penerimaan tahun 2018 untuk sarjana penyandang peraih cumlaude dialokasikan sekitar dua hingga tiga persen," jelasnya kepada ANTARA.

Baca juga: Pemprov Kalteng dapat kuota 381 formasi CPNS 2019

Baca juga: Legislator minta Pemkab Kotim atasi kekurangan tenaga kesehatan

Baca juga: Palangka Raya mendapat kuota 245 CPNS 2019