Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor Noor Isransyah alias Noor (26) warga jalan Panti Ajar V (Perumahan H Taher) dan Siswanto alias Wanto (22) warga Jalan Pelajar Gang Borneo Muara Teweh.
"Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor ini sehar-hari bekerja sebagai tukang bangunan diamankan pada Jumat (25/10) sekitar 22.00 Wib, di Jalan Panti Ajar V," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Minggu.
Peristiwa pencurian ini pada Selasa (13/8) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan A Yani RT 16b Muara Teweh dilakukan oleh tersangka Noor dan Wanto terhadap korban Rahmad Fauzi.
"Tersangka Noor dan Wanto bersama-sama mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih Nopol KH 4631 EJ dan SIM A, SIM C, KTP, STNK dan HP merk VIVO, yang berada di dalam jok sepeda motor milik korban Rahmad Fauzi," katanya.
Pada saat melintas melihat kunci kontak tertinggal di sepeda motor yang di parkir di depan rumah kemudian langsung membawa sepeda motor merk Yamaha Mio Soul milik korban Rahmad Fauzi ke Kabupaten Murung Raya.
Kedua tersangka kemudian menawarkan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul milik korban Rahmad Fauzi kepada Abdul Kholik, kemudian dari Abdul Kholik menawarkan kembali kepada Iwandi seharga Rp3,2 juta dan HP merk Vivo di temukan dari tersangka Noor.
"Berdasarkan informasi dari informan bahwa melihat tersangka Noor dan Wanto berada Jalan Panti Ajar V (Perumahan H Taher). Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap kedua tersangka,” kata dia.
Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio Soul ke wilayah Murung Raya dan koordinasi dengan Unit Buser Satreskrim Polres Murung Raya. Barang bukti sepeda motor merk Yamaha Mio Soul dan di temukan dari Iwandi.
“Barang Bukti sepeda motor merk Yamaha Mio Soul milik korban Rahmad Fauzi di amankan dan selanjutnya di bawa ke Polres Barito Utara guna Penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Kedua pelaku curanmor disangkakan Pasal 363 KUH Pidana. Dan mengamankan barang bukti HP merk VIVO dan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul. Melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka untuk mengetahui jaringan dan modus operandinya.
Berita Terkait
Silaturahmi Exhibition di Duta Mall Banjarmasin hadirkan motor Yamaha harga 'miring'
Jumat, 19 April 2024 9:49 Wib
Tim Yamaha Racing Indonesia raih podium 1 dan 2 AP250
Kamis, 18 April 2024 12:52 Wib
Menhub : Mudik bersama BUMN berhasil turunkan pemudik motor
Jumat, 5 April 2024 11:47 Wib
Polres Kotim amankan puluhan sepeda motor selama Ramadhan
Jumat, 5 April 2024 5:55 Wib
Toshiba luncurkan pengontrol mikro Arm Cortex-M4 untuk kontrol motor
Rabu, 27 Maret 2024 13:11 Wib
Nikmati Promo BUKBER dari STSJ Yamaha, dapatkan potongan pembelian Lexi Lx 155
Sabtu, 23 Maret 2024 9:00 Wib
Rasakan kualitas premium skutik dengan mengendarai LEXi LX 155
Kamis, 21 Maret 2024 7:29 Wib
Keunggulan generasi terbaru R Series, bikin pecinta R15 Connected makin gemar touring
Sabtu, 16 Maret 2024 8:14 Wib