Calon independen Pilkada wajib kumpulkan 19 ribu dukungan dibuktikan fotokopi KTP

id Calon independen Pilkada,pilkada serentak,Pilkada 2020,Calon independen Pilkada wajib kumpulkan 19 ribu dukungan,fotokopi KTP

Calon independen Pilkada wajib kumpulkan 19 ribu dukungan dibuktikan fotokopi KTP

Ilustrasi - Pilkada. (HO/Antaranews)

Batanghari, Jambi (ANTARA) - Bakal calon bupati dan wakil bupati Batanghari yang akan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melalui jalur independen wajib mengantongi dukungan minimal 19.263 orang hak pilih dibuktikan dengan fotokopi KTP.

"Minimal dukungan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Batanghari tahun 2020 sebanyak 19.263 hak pilih, minimal sebarannya harus berada di lima Kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Batanghari Abdul Kadir di Muarabulian, Minggu.

Hal itu, menurut dia, ditetapkan pada rapat pleno KPU Batanghari tentang penetapan jumlah dukungan perseorangan pada Pilkada serentak 2020.

"Rapat juga menetapkan jumlah daerah sebaran dukungan, yakni tidak boleh kurang dari lima kecamatan," kata Abdul Kadir.

Ia menyebutkan penetapan jumlah dukungan minimal tersebut adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Sedangkan untuk jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten Batanghari dimulai dari tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.

"KPU Batanghari akan mulai menerima penyerahan dukungan calon perseorangan sesuai tahapan yaitu pada tanggal 11 Desember 2019 dan berakhir pada 5 Maret 2020," kata Abdul Kadir.