Batanghari, Jambi (ANTARA) - Bakal calon bupati dan wakil bupati Batanghari yang akan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melalui jalur independen wajib mengantongi dukungan minimal 19.263 orang hak pilih dibuktikan dengan fotokopi KTP.
"Minimal dukungan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Batanghari tahun 2020 sebanyak 19.263 hak pilih, minimal sebarannya harus berada di lima Kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Batanghari Abdul Kadir di Muarabulian, Minggu.
Hal itu, menurut dia, ditetapkan pada rapat pleno KPU Batanghari tentang penetapan jumlah dukungan perseorangan pada Pilkada serentak 2020.
"Rapat juga menetapkan jumlah daerah sebaran dukungan, yakni tidak boleh kurang dari lima kecamatan," kata Abdul Kadir.
Ia menyebutkan penetapan jumlah dukungan minimal tersebut adalah 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Sedangkan untuk jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten Batanghari dimulai dari tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.
"KPU Batanghari akan mulai menerima penyerahan dukungan calon perseorangan sesuai tahapan yaitu pada tanggal 11 Desember 2019 dan berakhir pada 5 Maret 2020," kata Abdul Kadir.
Berita Terkait
Pendaftaran calon pemilukada independen dibuka 5 Mei 2024
Senin, 1 April 2024 18:16 Wib
Fisipol UMPR Kalteng terjunkan 200 relawan awasi pencoblosan Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 22:49 Wib
Dukung Ganjar-Mahfud, Abdee Slank mundur dari Komisaris independen Telkom
Sabtu, 20 Januari 2024 17:27 Wib
Bawaslu Kalteng bekali tim pemantau independen pemilu UMPR
Jumat, 12 Januari 2024 5:52 Wib
Nama caleg ditangkap polisi kasus narkoba tetap tertera di surat suara
Jumat, 17 November 2023 20:16 Wib
MK pastikan independen putuskan batas usia capres-cawapres
Rabu, 30 Agustus 2023 7:40 Wib
Kasus kekerasan jurnalis alami kenaikan di tahun 2022
Jumat, 19 Mei 2023 22:02 Wib
Ada upaya halangi pengusutan kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM
Selasa, 22 November 2022 16:43 Wib