DPRD Bekasi godok reperda bantuan hukum bagi warga miskin

id DPRD Bekasi,reperda bantuan hukum,warga miskin,Kota Bekasi

DPRD Bekasi godok reperda bantuan hukum bagi warga miskin

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)

Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat tengah menggodok rancangan peraturan daerah atau raperda mengenai pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayahnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengatakan pihaknya optimis mampu menyelesaikan raperda pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam waktu dekat.

"Saya pikir ini penting dan menjadi prioritas kami di legislatif. Mereka yang tidak mampu harus mendapat bantuan hukum saat berbenturan dengan kasus, semacam LBH gratis gitu," katanya di Bekasi, Minggu.

Nico mengatakan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi raperda bantuan hukum masyarakat miskin bahkan raperda ini disebut-sebut menjadi yang paling cepat progresnya dibanding raperda lain yang tidak sempat terselesaikan dewan periode sebelumnya.

"Ada beberapa rancangan perda hasil kerja yang belum selesai dari anggota DPRD Kota Bekasi sebelumnya," ungkapnya.

Raperda itu di antaranya mengenai penanggulangan penyakit, pengawasan dan penataan gedung, drainase perkotaan, pelestarian dan pengembangan budaya daerah, serta raperda mengenai penyelenggaraan perkoperasian.

"Semua raperda ini sudah ada naskah akademiknya. Semuanya penting, tidak ada yang tidak penting. Tahun ini harus selesai," kata Nico.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku akan mendukung langkah DPRD Kota Bekasi menyelesaikan raperda pemberian bantuan hukum bagi warga miskin.

"Tidak ada yang tidak didukung karena saya kan bilang, tidak ada birokrasi hebat atau legislatif kuat. Yang ada saling mengisi," katanya.

Dia meyakini legislatif mampu merumuskan raperda itu secara rinci dan matang serta mau koordinasi dengan jajarannya sebab apapun produk hukumnya saat diterapkan ada di tangan eksekutif.

"Pasti nanya ke kita apa-apa karena yang teknis birokrasi. Ada aspek-aspek lain yang perlu pertimbangan kita sebagai yang melaksanakan," kata Rahmat.