MUI imbau masyarakat waspada pelaku Crosshijaber

id crosshijaber,sosok laki-laki mengenakan jilbab,MUI imbau masyarakat waspada pelaku Crosshijaber

MUI imbau masyarakat waspada pelaku Crosshijaber

Ilustrasi Crosshijaber yang marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengimbau masyarakat di wilayah setempat agar waspada terhadap pelaku crosshijaber atau sosok laki-laki mengenakan jilbab yang seringkali tampil di depan umum.

"Khususnya para kaum wanita asli agar selalu waspada terhadap crosshijaber ini," kata Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU), Iskandar Azis di Baturaja, Senin.

Ia menjelaskan, crosshijaber ini adalah sesosok laki-laki yang memakai jilbab, gamis, cadar dan busana muslim perempuan lain lalu tampil di depan umum seperti yang marak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca juga: Psikolog: Jangan menilai 'crosshijabers' sebagai penyimpangan seksual

Keberadaan crosshijaber ini dinilai meresahkan warga khususnya para jemaah perempuan di masjid karena pelaku sering kali masuk ke dalam barisan shaf wanita di sejumlah tempat ibadah di Indonesia.

Bahkan "wanita jadi-jadian" ini sambil mengenakan cadar atau jilbab masuk ke toilet perempuan di sejumlah masjid dan pusat perbelanjaan hingga meresahkan warga.

"Belum diketahui modusnya apa. Bisa saja berniat mencuri atau aksi kejahatan lainnya sehingga harus diwaspadai keberadaannya," tegasnya.

Sejauh ini, kata dia, di Kabupaten OKU sendiri pihaknya belum menerima laporan ada crosshijaber itu berkeliaran di Baturaja.

Namun mereka tetap mengimbau agar masyarakat Kabupaten OKU tetap waspada dan segera melapor jika menemukan adanya crosshijaber di wilayah setempat.

"Kami juga saat ini gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait crosshijaber ini untuk mengantisipasi keberadaanya di Kabupaten OKU," katanya.

Selain itu, lanjut dia, seluruh pengurus masjid di Kabupaten OKU juga diingatkan agar memperketat pengamanan guna mengantisipasi crosshijaber agar tidak masuk ke rumah ibadah di wilayah masing-masing.

"Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi prilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelaku crosshijaber hingga merugikan jemaah lainnya," ujarnya.