Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan memberikan sanksi terhadap warga yang berbelanja di lokasi terlarang seperti trotoar dan fasilitas umum lain yang bukan diperuntukkan bagi lokasi berjualan.
"Untuk dasar hukumnya saya sudah tugaskan Satpol PP membahas revisi perda ketertiban umum sehingga tidak hanya penjual, orang yang berbelanja di lokasi terlarang pun bisa dikenai sanksi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Selasa.
Menurut dia, hal itu bertujuan untuk menata dan merapikan Kota Padang sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berbelanja di tempat yang dilarang.
Baca juga: Satpol PP Lamandau temukan puluhan PSK di tempat karaoke dan warung 'remang-remang'
Ia berharap dengan upaya ini Padang akan lebih tertata dan rapi.
"Kalau sudah rapi dan tertata baik akan mendorong orang datang berkunjung dan pada sisi lain masyarakat menjadi lebih tertib," ujarnya.
Pada sisi lain ia berharap PKL yang ada di Padang berdagang tidak memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial sehingga bisa berjualan dengan nyaman.
"Kepada masyarakat mari berbelanja pada PKL yang taat aturan," ujarnya.
Baca juga: Pembongkaran 30 bangunan oleh Satpol PP mendapatkan perlawanan dari warga Bogor
Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 80 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terus dilakukan pendampingan oleh Pemkot di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM.
Terkait masih ada PKL yang berdagang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, menurutnya akan ditertibkan karena mengganggu orang banyak.
Sebelumnya akademisi sekaligus pakar tata kelola Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd menyarankan pemerintah Kota Padang menata pedagang kaki lima.
"Jika pemerintah kota membiarkan saja, dikhawatirkan di sepanjang jalan akan bermunculan pedagang kaki lima dan hal ini selain mengganggu jalan juga melanggar aturan," kata dia.
Baca juga: 16 warung di Sampit diduga jadi tempat prostitusi terselubung
Menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat tempat atau lokasi khusus untuk pedagang kaki lima sehingga pengendara dan pejalan kaki tidak terganggu.
Kemudian sesuai aturan yaitu Perda Kota Padang No 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL setiap pedagang harus memiliki Tanda Daftar Usaha, kata dia.
Artinya, lanjut dia, jika tidak ada TDU maka pemerintah kota berhak menertibkan dengan alasan melanggar perda.
Ia mengimbau pihak berwenang konsisten menegakkan aturan dan jangan karena alasan orang mencari makan akhirnya peraturan tidak ditegakkan.
"Jadi prinsipnya bukan melarang orang berjualan, tapi menata sehingga lebih rapi dan tertib sehingga tidak mengganggu kepentingan publik," kata dia.
Baca juga: Mantan Bupati Aceng Fikri ikut terjaring Satpol PP saat nginap di Bandung
Baca juga: Satpol PP Lamandau temukan ini saat razia tas pelajar
Baca juga: Satpol PP amankan satu orang PSK difabel berumur belasan tahun
Berita Terkait
Gibran Rakabuming enggan tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya
Senin, 25 Maret 2024 13:06 Wib
Ada korban, masyarakat Palangka Raya diminta waspadai sengatan tawon vespa
Jumat, 22 Maret 2024 19:02 Wib
Gempa susulan dengan magnitudo lebih besar dirasakan Kota Surabaya
Jumat, 22 Maret 2024 18:07 Wib
Sebanyak 294 pelajar SD-MI ikuti OSN tingkat Palangka Raya
Jumat, 22 Maret 2024 15:07 Wib
294 peserta SD-MI ikuti OSN tingkat kabupaten/kota di Palangka Raya
Jumat, 22 Maret 2024 11:29 Wib
Pj Bupati Kapuas tegaskan pemkab komit wujudkan pemerintahan baik dan bersih
Kamis, 21 Maret 2024 20:20 Wib
HUT ke-218 harus jadi momentum lebih memajukan pembangunan di Kota Kapuas
Kamis, 21 Maret 2024 20:08 Wib
Legislator ini minta masyarakat tetap donor darah selama Ramadhan
Rabu, 20 Maret 2024 16:19 Wib