Keberadaan PPID Barito Timur belum sesuai harapan

id Keberadaan PPID Barito Timur belum sesuai harapan,Informasi publik,Keterbukaan informasi publik,Bartim

Keberadaan PPID Barito Timur belum sesuai harapan

Asisten I Bidang Pemerintahan Rusdianor mewakili Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas memberikan arahan pada pembukaan Diseminasi PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur di Tamiang Layang, Rabu (30/10/2019). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Barito Timur H Rusdianor mewakili Bupati Ampera AY Mebas mengatakan, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi Daerah setempat belum berjalan sepenuhnya sesuai harapan.

"Hal ini dikarenakan berbagai kendala, bahkan bagi masyarakat," kata Rusdianor pada acara pembukaan Diseminasi PPID di lingkungan Pemerintah Daerah Barito Timur di Tamiang Layang, Rabu.

PPID dianggap hal yang baru dan belum banyak dikenal meskipun pada kenyataannya sistem informasi dan dokumentasi dengan menerapkan manajemen PPID telah cukup lama diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Saat ini keterbukaan informasi terhadap publik bukanlah merupakan suatu hal yang tabu, hanya saja ada informasi atau dokumen yang dapat dipublikasikan secara luas dan ada juga yang sifatnya terbatas untuk dipublikasikan.

Di situlah diperlukannya kecakapan PPID dalam memilah dan mengklasifikasikan data apa saja yang dapat dipublikasikan secara luas dan data apa saja yang tidak dapat dipublikasikan secara luas.

Hal tersebut juga diperlukan agar informasi dan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu instansi pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang melanggar aturan.

PPID memiliki fungsi sebagai pengelola dan pemberi data atau informasi yang dimiliki oleh suatu instansi pemerintah ataupun badan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

PPID merupakan wadah publik untuk mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan sesuai dengan peruntukan informasi tanpa menyalahgunakan informasi tersebut. 

PPID memiliki struktur yakni setiap data dari berbagai instansi pemerintah atau badan publik dihimpun dan diarahkan menjadi satu wadah, sehingga bagi masyarakat yang menyampaikan permohonan untuk mendapatkan informasi dapat terlayani dengan mudah karena pelayanan dilakukan melalui satu pintu pelayanan. 

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi badan publik sehingga kecakapan dan kecerdasan dalam mengelola informasi dan dokumentasi merupakan hal yang utama.

Selain itu, keberadaan struktur dan sistem manajemen PPID tidak hanya sekedar formalitas, melainkan benar-benar berjalan dan berfungsi dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

"Perlu kita ketahui juga bahwa menjalankan tugas dan fungsi PPID tidaklah mudah. Tidak jarang menerima perlakuan memaksa dari oknum-oknum masyarakat yang ingin mengetahui berbagai informasi padahal informasi tersebut bersifat khusus atau tertutup bagi publik," katanya.

Tidak sedikit hal tersebut pada akhirnya masuk dalam sebuah ranah perkara hingga proses mediasi antara pihak PPID dengan publik dikarenakan adanya kepentingan-kepentingan dalam memanfaatkan informasi tersebut. Untuk itulah seorang PPID juga perlu dibekali sebuah pengetahuan yang cukup mengenai penanganan sengketa informasi publik.

Implementasi PPID ini ada tiga tujuan yakni mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum dan mendorong partisipasi masyarakat dalam keikutsertaan pada proses pembangunan. 

Baca juga: Masyarakat Bartim didorong budidayakan itik petelur
Baca juga: Dividen Bank Kalteng bantu biayai pembangunan Barito Timur

Upaya untuk segera membentuk atau menunjuk PPID adalah langkah pertama yang sangat tepat. Dengan pertimbangan bahwa informasi itu dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik jika belum ada pejabat atau tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi. 

Saat ini setiap Kementerian, lembaga termasuk perangkat pemerintah daerah dituntut untuk menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kegiatan ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kinerjanya melalui pelayanan berbasis elektronik atau disebut e-Government. 

Manfaat langsung dari penerapan pelayanan berbasis elektronik adalah akuntabel, lebih efektif dan efisien dan tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat.