Sempat melawan petugas, pria asal Amuntai ditangkap di Bartim

id Polres bartim, polsek dusun tengah, ampah, amuntai, hulu sungai utara, hsu, sabu, narkoba, narkotika, kriminal, pengedar,Tamiang layang

Sempat melawan petugas, pria asal Amuntai ditangkap di Bartim

Diduga bandar sabu Muhammad Fathan Noor Azmi (27)  asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak berkutik, ketika diamankan anggota Polsek Dusun Tengah di sebuah barak di daerah Asak, Barito Timur, Rabu, (30/10/2019) (ANTARA/Ho Polsek Dusun Tengah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Seorang pria bernama Muhammad Fathan Noor Azmi (27) asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan berhasil ditangkap jajaran Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Rabu (30/10) karena diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M Syafuan Nor di Tamiang Layang, Rabu, membenarkan penangkapan Fathan di sebuah barak di daerah Asak.

"Yang bersangkutan sempat berupaya kabur dengan melawan petugas, namun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua paket plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu," katanya saat dihubungi dari Tamiang Layang.

Dua paket plastik transparan kecil diduga berisi sabu dengan masing-masing berat kotor yakni 0,24 gram dan 0,62 gram. Sebelum pelaku ditangkap, Satreskrim Polsek Dusun Tengah menerima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan sabu kepada warga sekitar.

Sejumlah anggota melakukan pengintaian secara bergantian dalam beberapa waktu terakhir. Selanjutnya diketahui ada gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, hingga pada akhirnya pelaku ditangkap dan digeledah.

Kecerdikan Fathan menyimpan barang terlarang itu di dalam tas selempang warna coklat miliknya akhirnya diketahui polisi. Dia berusaha melawan dan berupaya kabur, namun berhasil diamankan karena sudah dikepung sebelumnya.

"Remaja kelahiran 16 Agustus 1992 itu langsung kami amankan dan bawa ke Polsek Dusun Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut," terangnya.

Ada beberapa barang yang diamankan Polsek Dusun Tengah sebagai barang bukti, diantaranya satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

Selanjutnya ada satu buah plastik klip bekas bedak, dua buah alat bong sabu terbuat dari kaca, dua buah korek api gas, uang tunai Rp25 ribu, satu lembar kertas rokok berwarna perak, satu botol bedak bayi, satu buah telepon seluler berwarna merah dan satu buah tas selempang berwarna coklat.

"Fathan diduga kuat melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait adanya tindak pidana tersebut. Syafuan menegaskan, setiap informasi akan pihaknya tindaklanjuti.