Barang disita pengadilan Bartim, empat pengusaha ajukan perlawanan

id kalimantan tengah,bartim,kalteng,barito timur,pengusaha lawan keputusan pengadilan

Barang disita pengadilan Bartim, empat pengusaha ajukan perlawanan

Kuasa Hukum Pelawan Radhitya Yosodiningrt SH MH (kiri) dan rekannya memperlihatkan perlawanan pihak ketiga yang terlah terregister di Tamiang Layang, Kamis. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah terkait keputusan menyita terhadap sejumlah barang, mendapat perlawan dari sejumlah pengusaha.

"Pengusaha yang melakukan perlawanan atau derden verzet itu Ferry, Alex Nixon, Vinsensius dan Kevin Yatmiko," kata Radhitya Yosodiningrt selaku Kuasa hukum keempat pengusaha itu di Tamiang Layang, Kamis.

Adapun penyitaan sejumlah barang oleh Pengadilan Negeri Bartim itu berdasarkan keputusan nomor nomor 8/Pen.Pdt.G tanggal 03 Oktober 2019 dalam perkara perdata register nomor 8/Pdt.G/2019/PN.TML.

Di mana keputusan itu penyelesaian terhadap  perkara PT Bangun Nusantara Jaya Makmur melawan PT Senamas Energindo Mineral, Tjung Kie Tjin, Syahwani dan Badan Pertanahan Nasional Bartim.

"Salah satu contoh disita pengadilan adalah pelabuhan. Pelabuhan itu merupakan milik klien kami tapi masuk dalam objek sita jaminan," kata Radhitya.

Perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan sita jaminan telah terregister dengan nomor 31/Pdt-Bth/2019/PN.TML tertanggal 31 Oktober 2019 di Tamiang Layang, Kamis.

Perlawanan dilakukan karena objek yang menjadi penetapan sita jaminan oleh majelis hakim ada sebagian milik pihak ketiga yakni milik pelawan, dan tidak ada hubungannya dengan perkara perdata register nomor 8/Pdt.G/2019/PN.TML.

Disebutkan Rodhitya, salah satu pengusaha ternama di Australia yakni Alex Nixon selaku Direktur Advance Empire Internasional Limited juga ikut melakukan perlawanan karena ada beberapa alat berat yang menjadi agunan atau dijaminkan.

Selain itu, ada juga aset milik PT Tunas Binatama Lestari dan PT Rimau Energy Mining, dimana tidak berperkara dalam perkara perdata register nomor 8/Pdt.G/2019/PN.TML.

"Sekitar 29 aset yang milik klien kita bukan kepemilikan dari pihak yang berperkara yakni PT SEM yang ikut  menjadi objek sita jaminan," katanya.

Pelawan memohon agar Ketua PN Tamiang Layang menerima perlawanan pihk ketiga dengan seluruhnya. Menyatakan perlawanan pelawan adalah benar, tepat dan beralasan.

Baca juga: Ampera sampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD Bartim

Ketua PN Tamiang Layang dimohon mengangkat sita jaminan terhadap seluruh benda yang yelah diletakkan sita jaminan berdasarkan penetapan PN Tamiang Layang nomor 8/Pen.Pdt.G tanggal 03 Oktober 2019 atas sita jaminan atau conservator beslaag atas benda-benda milik pelawan.

Menghukum para terlawan yakni PT BNJM, PT SEM, Tjung Kie Tjin, Syahwani dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur secara bersama-sama menanggung biaya yang timbul.

Sebelumnya PN Tamiang Layang melaksanakan eksekusi sita jaminan terhadap pelabuhan bongkar muat batubara PT SEM seluas kurang lebih 37 hektare, 3 buah pelabuhan, 3 unit konveyor beserta peralatan dan peralatan fasilitas pendukung yang berada di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat.

Obyek lain yang dieksekusi sita jaminan di wilayah Desa Janah Jari Kecamatan Awang berupa alat berat sebanyak 52 unit dan 77 unit alat berat yang berada di Pit 1 Block 24 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur.

Sita jaminan muncul karena adanya permohonan dari penggugat yakni PT BNJM kepada Ketua PN Tamiang Layang. Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung belum bisa dikonfirmasi terkait perlawanan pihak ketiga atas penetapan sita jaminan PN Tamiang Layang.

Baca juga: Warga Bartim diminta waspadai penyakit DBD

Baca juga: Keberadaan PPID Barito Timur belum sesuai harapan