WNA asal Republik Ceko korban jambret di Kuta Bali

id Badung,Kuta Bali, korban jambret ,WNA asal Republik Ceko ,WNA asal Republik Ceko korban jambret di Kuta Bali,Jalan Sunset Road

WNA asal Republik Ceko korban jambret di Kuta Bali

Ilustrasi- (ANTARA/Handry Musa)

Badung (ANTARA) - Warga Negara Asing asal Czech atau Republik Ceko, Marek Langer (28) dan Michaela Vasecka menjadi korban "jambret" di Jalan Sunset Road, Seminyak Kuta Bali.

"Jadi para pelaku ditangkap pada Sabtu kemarin, ada dua tersangka yaitu I Made Dana (21) dan I Kadek Sanjaya Putra (17), salah satunya tertangkap di SPBU, keduanya sudah ditahan beserta satu orang penadah," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Putu Ika Prabawa, usai dikonfirmasi melalui telepon, Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan aat kejadian korban bersama temannya sekitar pukul 23.00 WITA berangkat menuju Pantai Berawa dengan mengendarai sepeda motor.

"Mereka ini nyasar dan tidak tahu jalan, terus mereka pakai Google Maps, disaat mereka ini muter-muter di Jalan Sunset Road Seminyak, ada pengendara motor yang ternyata membuntuti mereka," kata Putu Ika.

"Jadi pelaku ini memepet korban, dan pelaku yang dibonceng menarik handphone yang dipegang Michaela Vasecka, lalu korban menendang sepeda yang dikendarai pelaku, sempat oleng tapi mereka kemudian kabur," katanya.

Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.

Putu Ika menjelaskan melalui pengecekan rekaman kamera cctv, petugas kepolisian telah memiliki ciri - ciri pelaku. Dengan begitu, salah satu pelaku, ditangkap di SPBU wilayah Seminyak.

"Para pelaku yang sudah tertangkap ini, kemudian diinterogasi dan dilanjutkan dengan penyelidikan, diperoleh satu pelaku lainnya, bernama Ribut Siswanto," katanya.

Putu Ika menjelaskan kedua pelaku mendapatkan dua handphone, satu di antaranya adalah milik korban dan satunya lagi diperoleh di wilayah LP Kerobokan.

"Setelah mereka dapat dua HP itu, terus mereka menjual ke Ribut Siswanto dengan harga Rp5 juta, untuk hasil penjualan kedua pelaku ini bagi rata," ujarnya

Kedua pelaku, I Made Dana dan I Kadek Sanjaya Putra telah beraksi sebanyak tiga kali, dua lokasi berada di wilayah Seminyak Kuta, dan satu lokasi lainnya berada di sekitar LP Kerobokan.

Atas perbuatannya, I Made Dana dan I Kadek Sanjaya Putra disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Ribut Siswanto disangkakan pasal 480 KUHP sebagai penadah dalam kasus ini.