Disperindag Gumas sebut barang kena cukai ilegal rugikan negara

id Disperindag Gumas,barang kena cukai ilegal,Disperindag Gumas sebut barang kena cukai ilegal rugikan negara

Disperindag Gumas sebut barang kena cukai ilegal rugikan negara

(Dari kiri) Kepala Disperindag Kabupaten Gunung Mas Yulianus Umar didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Cabang Pulang Pisau di Palangka Raya Indra Sucahyo dan Kabid Perlindungan Konsumen dan Metrologi Vonny Rita saat membuka sosialisasi, di Aula Hotel Lising, Rabu (6/11/2019). (ANTARA/HO-Disperindag Kabupaten Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yulianus Umar mengatakan barang kena cukai ilegal khususnya hasil cukai tembakau ilegal sangat merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, kandungan kadar tar dan nikotin pada rokok ilegal tidak sesuai dengan standar, sehingga berdampak buruk bagi kesehatan, kata dia saat membuka sosialisasi barang kena bea cukai ilegal hasil tembakau, di Kuala Kurun, Rabu.

“Cukai adalah pungutan negara terhadap barang yang memiliki sifat dan karakteristik, dimana peredaran barang-barang yang terkena cukai telah memenuhi standar edar yang ditentukan pemerintah secara legal,” paparnya.

Baca juga: Pengiriman rotan diduga ilegal jadi sorotan Pemprov Kalteng

Oleh sebab itu, lanjut dia, barang kena cukai hasil tembakau ilegal yang tidak dilekati pita cukai akan mengurangi penerimaan negara di bidang cukai, yang artinya akan merugikan negara.

Sosialisasi ini diharap memberikan pembelajaran pada masyarakat, dalam upaya meningkatkan penerimaan pemerintah, dari segi tarif cukai untuk menunjang pembangunan nasional. Salah satunya melalui dana bagi hasil cukai tembakau.

Pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk mendanai beberpa program, diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Baca juga: Masyarakat perlu dukung kebijakan pemerintah naikkan cukai rokok

”Kami ingin memberi pemahaman dan informasi tentang ketentuan di bidang cukai, cara mengenali dan membedakan hasil tembakau atau rokok ilegal dengan yang legal, serta bahaya bagi konsumen jika mengkonsumsi barang atau rokok cukai ilegal,” bebernya.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Metrologi Vonny Rita menyebut, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang cukai ilegal dan legal, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cukai rokok di Kabupaten Gumas.

”Sosialisasi diikuti 30 orang peserta dengan rincian 20 orang dari pelaku usaha dan 10 orang dari konsumen. Untuk narasumber adalah Kepala Kantor Bea dan Cukai Cabang Pulang Pisau di Palangka Raya Indra Sucahyo dan Kasi Penertiban dan Penyidikan Firman Yusuf,” demikian Vonny.

Baca juga: Curahan hati petani tembakau terkait harga cukai rokok

Baca juga: Kenaikan cukai rokok akan berimbas pada petani tembakau