Pedagang eceran jual elpiji bersubsidi melanggar hukum pidana

id Elpiji, elpiji 3 kilogram, subsidi, elpiji subsidi, esdm, aparat, melanggar hukum, pidana, gas, polisi, aturan, het, harga eceran tertinggi

Pedagang eceran jual elpiji bersubsidi melanggar hukum pidana

Dok-Warga mengantre untuk membeli elpiji tiga kilogram bersubsidi. (ANTARA FOTO/MOHAMAD HAMZAH)

...HET elpiji bersubsidi di Palangka Raya adalah Rp17.500 dan setiap pangkalan wajib memasang HET, juga spanduk pelaporan pengaduan
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, telah melaksanakan rapat bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, guna membahas tentang peredaran gas elpiji bersubsidi.

"Pedagang eceran atau toko yang menjual gas elpiji tiga kilogram atau bersubsidi nyatanya melanggar hukum pidana," kata Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah ESDM Kalteng Adietya Diadman di Palangka Raya, Rabu.

Adietya menjelaskan, pihaknya telah mengomunikasikan hal tersebut bersama aparat dan saat ini sedang dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pihak terkait dan belum masuk ke dalam penindakan. Sehingga diharapkan pelaksanaannya kedepan benar-benar sesuai ketentuan.

"Ya, artinya yang menjual dalam jumlah sedikit masih dilakukan upaya persuasif," terangnya kepada ANTARA.

Baca juga: Rusak elpiji 3kg, seorang IRT dihukum tiga bulan penjara

Baca juga: Ini penjelasan Dinas ESDM Kalteng tentang masalah elpiji


Sedangkan terkait mahalnya harga eceran elpiji di pedagang, pihaknya menegaskan sesuai peraturan perundang-undangan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten dan kota hanya berwenang mengatur harga eceran tertinggi (HET) sampai tingkat pangkalan.

"Jadi bukan di tingkat pedagang eceran atau toko. Tetapi sesuai edaran gubernur, pangkalan dilarang menjual ke pedagang eceran atau toko," lanjutnya menjelaskan.

Lebih lanjut Adietya memaparkan, HET elpiji bersubsidi di Palangka Raya adalah Rp17.500 dan setiap pangkalan wajib memasang HET, juga spanduk pelaporan pengaduan.

Saat ini pengawasan pangkalan masih berjalan dan hal itu dilakukan oleh agen, sebab agenlah yang berhak menunjuk pangkalan tersebut. Namun jika pangkalan menjual diatas HET maka siapa pun bisa menginformasikan hal itu kepada pihaknya, untuk kemudian diteruskan kepada PT Pertamina.

Baca juga: Warga keluhkan harga gas elpiji di Palangka Raya tembus Rp38.000

Baca juga: Pemkab Barito Utara sosialisasikan HET elpiji 3 Kg


Sementara itu, berdasarkan data penyaluran elpiji bersubsidi di Kalteng hingga September 2019, sebanyak 34.008 matrix ton telah didistribusikan, dari total kuota keseluruhan yaitu 46.526 matrix ton.

"Jadi masih tersisa sekitar 12 ribu matrix ton yang disalurkan terhitung dari Oktober hingga Desember 2019. Sehingga untuk ketersediaan stok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) masih aman," jelasnya.

Baca juga: Penyebaran pangkalan elpiji di Kalteng tak merata

Baca juga: Barito Utara usulkan 60 BUMDes untuk pangkalan isi ulang elpiji