14 raperda prioritas masuk Propemperda Gumas 2020

id raperda prioritas,Propemperda Gumas 2020,14 raperda prioritas masuk Propemperda Gumas 2020

14 raperda prioritas masuk Propemperda Gumas 2020

Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar disaksikan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menandatangani keputusan DPRD kabupaten itu tentang Rencana Kerja DPRD dan Propemperda Gumas 2020, saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (6/11/2019) siang. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Evandi mengatakan ada 14  rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kabupaten itu pada tahun 2020.

“Dari hasil rapat pembahasan Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Gunung Mas pada 4 November 2019 lalu, telah disepakati 14 raperda prioritas,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu siang.

Dia mengatakan, 14 raperda prioritas tahun 2020 tersebut adalah tentang kearifan lokal, minuman tradisional dan ornamen daerah, tentang Desa Adat Kabupaten Gumas, serta tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin.

Baca juga: Bupati Gumas sampaikan Raperda APBD 2020

Selanjutnya tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, pengelolaan keuangan daerah, rencana pembangunan industri Kabupaten Gumas, perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Gumas, serta peyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Kemudian perubahan keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa,” beber politisi Partai NasDem ini.

Dikatakan, raperda selanjutnya adalah tentang perubahan kesembilan atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gumas.

Lalu perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas, perubahan atas Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, perubahan atas Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, serta raperda tentang pengelolaan sarang burung walet.

Baca juga: Jumlah perangkat daerah lingkup Pemkab Gumas yang diusulkan berkurang

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu ini menuturkan, selain 14 raperda prioritas, ada juga enam raperda kumulatif terbuka.

Enam raperda kumulatif terbuka tersebut adalah raperda kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Agung, raperda kumulatif terbuka tentang APBD, raperda kumulatif terbuka akibat pembatalan atau klarifikasi Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Selanjutnya raperda kumulatif terbuka akibat perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda Kabupaten Gumas 2020 ditetapkan, raperda kumulatif terbuka tentang pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan, serta raperda kumulatif tentang pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa.

“Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Gunung Mas juga telah melakukan rapat gabungan untuk menyusun rencana kerja Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas tahun 2020, pada 15 Oktober 2019 lalu,” paparnya.

Secara umum, seluruh anggota DPRD Kabupaten Gumas menyetujui hal tersebut, yang ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Gumas oleh unsur pimpinan, dengan disaksikan oleh Bupati Gumas Jaya S Monong dan lainnya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya targetkan bahas 12 Raperda

Baca juga: Pimpinan Bapemperda DPRD Kotim janji selesaikan raperda

Baca juga: DPRD dan Pemkab Barsel sepakat Raperda APBD-P 2019 jadi Perda