Alasan sepasang suami istri nekat edarkan narkoba di Banda Aceh

id suami istri edar narkoba,Banda Aceh,Alasan sepasang suami istri nekat edarkan narkoba di Banda Aceh,narkoba,sabu sabu,Aceh

Alasan sepasang suami istri nekat edarkan narkoba di Banda Aceh

Suami istri berinisial SW dan AN diamankan karena diduga mengedarkan narkoba di Polresta Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (7/11/2019). (Antara Aceh/HO)

Banda Aceh (ANTARA) - Personel Polresta Banda Aceh membekuk sepasang suami istri karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Kamis, mengatakan suami istri tersebut yakni berinisial SW (28) dan AN (30).

"Pasangan itu dibekuk di rumahnya di Gampong, Punie Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar, Kamis (7/11) dini hari. Mereka ditangkap karena diduga edarkan narkoba dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup mereka," kata AKP Boby Putra.

Penangkapan suami istri tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, Polresta menugaskan personel menyelidiki. Hasil penyelidikan, ternyata informasi benar serta menangkap keduanya.

Dari hasil penggeledahan di rumah suami istri tersebut, ditemukan plastik bening berisikan sabu-sabu, timbangan digital, potongan pipet, beberapa lembar plastik diduga untuk mengisi sabu yang akan diedarkan.

Petugas juga menyita beberapa telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan kedua tersangka mengedarkan barang terlarang tersebut," ungkap AKP Boby Putra.

Berdasarkan pengakuan tersangka SW, sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial SE di Sigli, Kabupaten Pidie. Tersangka SW membeli dua kali, pertama pada Sabtu (2/11) dengan berat dengan lima gram seharga Rp3,3 juta dan kedua pada Rabu (6/11) seberat 10 gram dengan harga Rp6,6 juta.

"Sabu-sabu yang dibeli SW diserahkan kepada AN, istrinya, sebanyak tiga bungkus kecil. Dua bungkus sudah dijual dan tersisa satu bungkus lagi menjadi barang bukti," kata AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang.

Kini, suami istri tersebut bersama barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menetapkan RE daftar pencarian orang atau DPO.

Kedua tersangka suami istri tersebut terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.