Kuala Pembuang (ANTARA) - Perusahan yang ada di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diharapkan tertib dan taat dalam penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 apabila sudah ditetapkan nantinya oleh pemerintah provinsi.
"Hasil kesepakatan bersama dalam menentukan UMK Seruyan tahun 2020 akan diteruskan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan penetapannya," kata Plh Sekretaris Daerah Seruyan Djainudin di Kuala Pembuang, Jumat.
Setelah ada penetapan dari gubernur, barulah pihaknya membuat surat edaran terkait UMK tersebut. Hingga dilakukannya pengawasan terhadap perusahaan dan akan dibentuk tim khusus.
Menurutnya, pengawasan dalam pelaksanaan UMK Seruyan tahun 2020, sangat diperlukan agar penerapannya berjalan sesuai harapan dan tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.
“Penerapan ini akan kami kawal sehingga benar-benar bisa dilaksanakan secara baik oleh seluruh perusahaan dan pekerja tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.
Apabila penerapan UMK Seruyan berjalan baik, tentu masyarakat khususnya karyawan akan merasakan kesejahteraan. Dengan begitu juga akan meningkatkan perekonomian Seruyan.
Untuk diketahui, UMK Seruyan tahun 2020 yang diusulkan naik menjadi Rp 3.193.750 per bulannya atau mengalami kenaikan sebesar 12,43 persen dibanding tahun sebelumnya.
Berita Terkait
Pemkab Seruyan wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Minggu, 31 Maret 2024 9:42 Wib
Optimalkan pelayanan, Disdukcapil jangkau perdesaan Seruyan
Jumat, 22 Maret 2024 9:08 Wib
Pemkab Seruyan optimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 9:00 Wib
Beri kemudahan masyarakat Seruyan, inovasi pelayanan publik resmi diluncurkan
Selasa, 19 Maret 2024 12:59 Wib
Penjabat Bupati Seruyan tinjau ketersediaan pangan
Rabu, 13 Maret 2024 14:31 Wib
Pemkab Seruyan dorong pemdes optimalkan pengembangan potensi wisata
Selasa, 12 Maret 2024 12:38 Wib
Pengelolaan dana BOS di Seruyan diingatkan agar transparan
Rabu, 6 Maret 2024 10:16 Wib
Pemkab Seruyan dilaksanakan Exit Meeting bersama BPK RI
Rabu, 28 Februari 2024 6:43 Wib