UMK Seruyan capai Rp3,1 juta, perusahaan diminta tertib menerapkannya

id Pemkab seruyan, seruyan, kuala pembuang, umk, ump, perusahaan, upah minimum, karyawan, buruh

UMK Seruyan capai Rp3,1 juta, perusahaan diminta tertib menerapkannya

Plh Sekretaris Daerah Seruyan Djainuddin. (ANTARA/Noor)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Perusahan yang ada di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah diharapkan tertib dan taat dalam penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 apabila sudah ditetapkan nantinya oleh pemerintah provinsi.

"Hasil kesepakatan bersama dalam menentukan UMK Seruyan tahun 2020 akan diteruskan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan penetapannya," kata Plh Sekretaris Daerah Seruyan Djainudin di Kuala Pembuang, Jumat.

Setelah ada penetapan dari gubernur, barulah pihaknya membuat surat edaran terkait UMK tersebut. Hingga dilakukannya pengawasan terhadap perusahaan dan akan dibentuk tim khusus.

Menurutnya, pengawasan dalam pelaksanaan UMK Seruyan tahun 2020, sangat diperlukan agar penerapannya berjalan sesuai harapan dan tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

“Penerapan ini akan kami kawal sehingga benar-benar bisa dilaksanakan secara baik oleh seluruh perusahaan dan pekerja tidak ada yang dirugikan," ungkapnya.

Apabila penerapan UMK Seruyan berjalan baik, tentu masyarakat khususnya karyawan akan merasakan kesejahteraan. Dengan begitu juga akan meningkatkan perekonomian Seruyan.

Untuk diketahui, UMK Seruyan tahun 2020 yang diusulkan naik menjadi Rp 3.193.750 per bulannya atau mengalami kenaikan sebesar 12,43 persen dibanding tahun sebelumnya.