SPTJM jadi solusi warga Kobar dapatkan akta kelahiran

id Pemkab kobar, kobar, kotawaringin barat, pangkalan bun, disdikcapil, akta, ktp, kk, identitas penduduk

SPTJM jadi solusi warga Kobar dapatkan akta kelahiran

Sejumlah warga tampak melakukan pengurusan KTP, KK serta akta kelahiran di kantor Disdukcapil Kotawaringin Barat, Jumat, (8/11/2019). (ANTARA/Hendri Gunawan)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mulai menerapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai solusi dalam pengajuan pembuatan, serta mendapatkan akta kelahiran bagi masyarakat.

SPTJM adalah inovasi penyelesaian masalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan saat pengurusan akta kelahiran, kata Kepala Disdukcapil Kobar Gusti M Imansyah di Pangkalan Bun, Jumat.

"Formulir SPTJM bisa didapatkan di kantor Disdukcapil dengan syarat membawa KTP, Kartu Keluarga serta keterangan kelahiran dari bidan jika ada," ucap Gusti Imansyah.

Menurutnya berdasarkan Permendagri nomor 9 tahun 2016 persyaratan Surat Keterangan Kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM, persyaratan buku nikah atau akta perkawinan juga dapat diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai suami istri.

Kobar adalah salah satu diantara dari 514 kabupaten dan kota yang telah mensosialisasikan dan mengimplementasikan hal itu.

“Ini akan mempermudah penduduk yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan atau buku nikah/akta perkawinan, untuk mengurus akta lahir anak mereka," jelasnya.

Dengan SPTJM maka tidak perlu lagi penetapan pengadilan yang dampaknya selain mempercepat pencatatan atau penerbitan akta kelahiran, juga meningkatkan status hukum anak (anak ibu dan ayah).

Gusti Imansyah juga menjelaskan bahwa inovasi SPTJM itu muncul, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terhadap warga Indonesia karena minimnya pencatatan akta kelahiran.

Salah satu penyebabnya adalah, masih banyaknya warga yang tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran tersebut.

Dalam rangka menjaga kesinambungan program peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, SPTJM juga dikuatkan dalam Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

SPTJM akta kelahiran dapat direplikasikan untuk SPTJM pembuatan akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.