Dua kontraktor ditetapkan tersangka terkait kasus ambruknya atap SD

id atap ambruk,atap SD Gentong ambruk ,SD Gentong,Surabaya,tersangka,Polda Jatim

Dua kontraktor ditetapkan tersangka terkait kasus ambruknya atap SD

Petugas Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) mengecek Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong yang ambruk di Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (6/11/2019). Seorang guru dan seorang murid tewas sementara belasan lainnya terluka akibat ambruknya atap sekolah tersebut. Kejadian tersebut juga menyebabkan empat kelas rusak berat dan kegiatan belajar mengajar dihentikan selama empat hari ke depan. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang kontraktor berinisial S dan D sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

"Tadi malam kami pimpin gelar dan sudah ada hasilnya, kemudian kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu.

Kapolda mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.

Jenderal bintang dua itu mengaku kecewa atas ambruknya atap sekolah saat kegiatan belajar mengajar hingga mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia.

"Runtuhnya ini sungguh membuat kecewa banyak pihak, ya harusnya tidak seperti ini. Seandainya murid-murid ini ada di kelas semua, karena sebagian meninggalkan kelas kegiatan olahraga di luar," ujarnya.
Kondisi Sekolah Dasar Negeri Gentong Pasuruan pascambruknya sebagian atap di sekolah setempat hingga mengakibatkan dua orang tewas (Marul)

Mengenai konstruksi bangunan, dari laporan tim Laboratorium Forensik yang dia diterima, konstruksi bangunan memang gagal dan terkesan asal-asalan.

"Laporan labfor ini konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu robohnya. Dan kami dapat laporan dari penerimaan BPK menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," ucapnya.

Selain tindak pidana yang menyebabkan adanya korban jiwa, pihaknya juga menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Ini akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, kontraktor berinisial S dan D dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
 
Anggota tim labfor Polda Jatim melakukan olah TKP kelas yang ambruk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11/2019). Olah TKP tersebut untuk mengetahui penyebab runtuhnya atap gedung yang menewaskan dua orang dan 11 orang lainnya terluka. (Umarul Faruq)