Polres Pulpis berhasil bongkar jaringan narkoba dengan 10 pengedar

id Pemkab pulpis, pulpis, pulang pisau, narkoba, polres, peredaran, sabu, jaringan, kalsel, kalteng, transit, senpi, senjata api

Polres Pulpis berhasil bongkar jaringan narkoba dengan 10 pengedar

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada beserta jajaran, menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, Pulang Pisau, Senin, (11/11/2019). (ANTARA/Adi Waskito)

Pulang Pisau (ANTARA) - Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap satu jaringan narkoba yang didalamnya terdapat 10 pengedar narkoba jenis sabu.

Salah seorang pelaku berinisial I sementara diduga menjadi pemasok narkoba kelompok itu dan juga ditemukan senjata api rakitan, kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, Senin.

"Pada saat penggerebekan, I warga Jalan Betet Desa Sei Tewu Baru, Kecamatan Kahayan Hilir sempat kabur sebelum akhirnya berhasil kami tangkap," jelasnya di Pulang Pisau.

Polisi menemukan satu buah senjata api pada salah satu rumah dan menjadi tempat persembunyiannya di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir.

Dikatakan Siswo, kepemilikan senjata api dengan satu peluru aktif itu masih terus dilakukan pengembangan, guna memastikan asalnya dan apakah sudah pernah digunakan untuk tindak kejahatan lainnya.

Untuk mengungkap jaringan tersebut diperlukan waktu cukup lama, hingga bisa menangkap I sebagai pemasok utama sabu ke jaringan. Meski demikian, disinyalir masih ada jaringan lain yang belum berhasil pihaknya ungkap.

Sembilan pengedar sabu lain yang sebelumnya berhasil ditangkap berinisial D, R, H, DF, M, N, SY, S dan Y dengan barang bukti keseluruhan seberat lima gram.

Pengungkapan jaringan narkoba itu, merupakan kasus dengan jumlah tersangka terbanyak selama dilaksanakannya operasi anti narkotika (Antik) di wilayah setempat.

“Jaringan ini terbagi lagi, inisial D peredarannya meliputi Kahayan Tengah dan Banama Tingang. Inisial I peredarannya di Kecamatan Kahayan Hilir, Pandih Batu, Maliku hingga para pekerja sawit,” ungkapnya.

Ada dua pasal yang dikenakan kepada para pengedar tersebut, untuk yang memang membawa dan memiliki dikenakan ancaman Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Apabila tersangka pengedar ditangkap dengan metode 'undercover' dikenakan Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk pelaku berinisial I terkena pasal berlapis karena kepemilikan senjata api rakitan," tegasnya.

Lebih lanjut Siswo mengimbau kepada masyarakat Pulpis, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya diminta segera menginformasikannya kepada kepolisian terdekat.

Pulpis sangat terbuka untuk peredaran narkoba karena menjadi jalur transit antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Ia berharap kepada jajaranya bekerja secara maksimal guna memberantas peredaran narkoba.